RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan
Sabtu, 26 September 2020 - 10:41 WIB
loading...
Unjuk rasa buruh menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan mereka. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada Jumat (25/9) malam kemarin, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja alias RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas klaster ketenagakerjaan yang mendapatkan penolakan luas dari serikat buruh dan masyarakat.
Klaster ini mulai dibahas di tingkat Panja Baleg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pimpinan DPR, Pimpinan Panja Baleg DPR dan perwakilan dari 30 setikat buruh dalam Tim Sinkronisasi pada akhir Agustus lalu.
Agenda tersebut diawali dengan pemaparan mengenai klaster ketenagakerjaan dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 10 materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan,” kata Anwar dalam rapat di Baleg DPR, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan)
Anwar menguraikan, 10 materi itu yakni bagian umum yang memuat ketentuan dalam sejumlah UU yang akan direvisi. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Klaster ini mulai dibahas di tingkat Panja Baleg, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pimpinan DPR, Pimpinan Panja Baleg DPR dan perwakilan dari 30 setikat buruh dalam Tim Sinkronisasi pada akhir Agustus lalu.
Agenda tersebut diawali dengan pemaparan mengenai klaster ketenagakerjaan dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan terdapat 10 materi muatan yang akan dibahas terkait klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
“Ada 10 materi yang akan kita bahas terkait RUU Cipta Kerja substansi ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan,” kata Anwar dalam rapat di Baleg DPR, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: 12 Organisasi Pendidikan Kompak Tolak RUU Ciptaker Klaster Pendidikan)
Anwar menguraikan, 10 materi itu yakni bagian umum yang memuat ketentuan dalam sejumlah UU yang akan direvisi. Di antaranya, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya atau outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompensasi PHK, sanksi, jaminan kehilangan pekerjaan, serta penghargaan lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang meyakini RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menghadirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Lihat Juga :