Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam
Selasa, 26 November 2024 - 23:09 WIB
loading...
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri selama 10 jam. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam, terhitung sejak pukul 09.00 WIB.
![Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Jalani Sidang Etik 10 Jam]()
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/Ist
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang, karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Baca juga: Geger Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian saksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," katanya.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Foto/Ist
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya menjatuhkan dua sanksi kepada AKP Dadang, karena telah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Baca juga: Geger Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas
"Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Sandi Nugroho di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kemudian saksi kedua, kata Sandi, adalah sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," katanya.
Lihat Juga :