Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur

Senin, 02 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.

Dengan begitu kata dia, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat. Mengingat, Perppu Cipta Kerja ini sudah setara dengan Undang-Undang.

"Mengubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum. Artinya mendesak," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Guspardi melihat, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved