Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Senin, 02 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
Dengan begitu kata dia, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat. Mengingat, Perppu Cipta Kerja ini sudah setara dengan Undang-Undang.
"Mengubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum. Artinya mendesak," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Guspardi melihat, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Dengan begitu kata dia, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat. Mengingat, Perppu Cipta Kerja ini sudah setara dengan Undang-Undang.
"Mengubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum. Artinya mendesak," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Guspardi melihat, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Lihat Juga :