Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur

Senin, 02 Januari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.

Dengan begitu kata dia, tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah untuk membahas revisi UU Cipta Kerja yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat. Mengingat, Perppu Cipta Kerja ini sudah setara dengan Undang-Undang.

"Mengubah UU itu ada dua cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum. Artinya mendesak," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Guspardi melihat, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Menurutnya, alasan yang dikemukakan Pemerintah cukup logis dan wajar. Tahun 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK.

Sementara, kata dia, masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

"Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian," ujarnya.

Legislator PAN ini berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

"Pemerintah diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)