Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilakukan di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tidak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan kepada anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
"Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu dilakukan di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
"Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta tolong kepada Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi tidak mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.