Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

Selasa, 26 November 2024 - 10:59 WIB
loading...
Fungsi dan Tugas Dewan...
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Foto/Kemhan
A A A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Apa saja fungsi dan tugas Dewan Pertahanan Nasional ?

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sjafrie mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pertahanan Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto .

"Iya, akan ada keluar Perpres Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie, Senin (25/11/2024).

Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. "Ya, itu bukan persoalan yang aneh, itu hanya melanjutkan amanat UU," ujar Sjafrie.

Sjafrie meminta seluruh pihak untuk tidak salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Pertahanan Nasional."Itu ada di dalam amanat UU Pertahahan, hanya belum dibentuk saja," ujarnya.



Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, seperti membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2025).

"Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara," ucap Sjafrie.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertahanan Nasional


Dewan Pertahanan Nasional diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Berikut bunyi pasal tersebut.

(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7) Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari pasal di atas, Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura,...
Tinjau Rindam XII/Tanjungpura, Menhan Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
Menhan Harap Revisi...
Menhan Harap Revisi UU TNI Selesai Dibahas sebelum Reses DPR
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU TNI
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Ratusan Maung MV3 Dibagikan...
Ratusan Maung MV3 Dibagikan ke TNI-Polri, Menhan: Untuk Jaga Kedaulatan NKRI
Jatuh Bangun Hubungan...
Jatuh Bangun Hubungan Pertahanan dan Keamanan Indonesia-China
Vanita Naraya Tekankan...
Vanita Naraya Tekankan Pentingnya Perempuan dalam Ketahanan Negara
Deddy Corbuzier Tak...
Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Mekanisme Pengembaliannya
Rekomendasi
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Bukan Selingkuh, Paula...
Bukan Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Kronologi Sebenarnya di Balik Tuduhan Baim Wong
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
Berita Terkini
Daftar Pati TNI Dimutasi...
Daftar Pati TNI Dimutasi Jadi Stafsus KSAD sebelum Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Bima Arya Sarankan Lucky...
Bima Arya Sarankan Lucky Hakim Pakai Transportasi Umum PP Jakarta-Indramayu selama Magang di Kemendagri
5 jam yang lalu
Sahroni Sudah Lihat...
Sahroni Sudah Lihat Serangan ke Kejagung Sejak Buka Kasus-kasus Besar
5 jam yang lalu
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
7 jam yang lalu
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
7 jam yang lalu
Pimpin Gerakan Tanam...
Pimpin Gerakan Tanam Sejuta Pohon di Hari Bumi, Menag: Tokoh Agama Beri Teladan Pelestarian Alam
7 jam yang lalu
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved