UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:11 WIB
loading...
UU Ciptaker Landasan...
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya. Termasuk memperluas peran sektor kehutanan dalam meningkatkan kontribusi pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta pencapaian Indonesia's Nationally Determined Contribution (NDC).

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif.

Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema “Regenerative Forest Business Sub Hub”. Dialog yang dipandu Dodik Ridho Nurrochmat ini menghadirkan pelaku usaha di bidang kehutanan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.



Antara lain, perwakilan KADIN yaitu selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia Silverius Oscar Unggul. Dalam kesempatan itu, Silverius menjelaskan peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan.

“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi” tambahnya.



Dia menambahkan, mengacu pada UUD 1945, seluruh sumber daya alam termasuk hutan harus diekstraksi, digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan digunakan secara bijaksana.

Sedangkan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Krisdianto menjelaskan, kehutanan tidak selalu erat kaitannya tentang kayu, tetapi juga tentang seluruh aspek yang bisa manusia manfaatkan dari pohon yang menjadikannya potensial untuk peluang multiusaha kehutanan. Peluang ini nantinya akan mengelompokkan hutan dalam kategori hutan produksi dan hutan terlindungi.

“UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 merupakan peluang bagi sektor kehutanan untuk memperbaiki, memastikan produksi bahan mentah, meningkatkan ketahanan pangan, menyediakan energi terbarukan, membentuk klaster bisnis kehutanan di zona ekonomi dan produksi, dan menyediakan modal perizinan untuk bisnis demi meningkatkan produktivitas hutan, serta memfasilitasi perizinan sektor kehutanan,” terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Guru Besar Hukum: Perjanjian...
Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
Bappenas Sebut 9.075...
Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
Targetkan Net Zero Emission,...
Targetkan Net Zero Emission, Indonesia Perkuat Sistem Informasi Geospasial
Pemerintah Diminta Permudah...
Pemerintah Diminta Permudah Regulasi dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Diingatkan...
Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal
Dipanggil Prabowo sebagai...
Dipanggil Prabowo sebagai Calon Menteri, Ini Profil Dirjen KLHK Hanif Faisol Nurofiq
Rekomendasi
3 Foto V BTS setelah...
3 Foto V BTS setelah Menurunkan Berat Badan 10 Kg, Netizen: Dia Terlihat Sempurna
Siapa Tandem Paling...
Siapa Tandem Paling Gacor untuk Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia?
AS ke Iran: Negosiasi...
AS ke Iran: Negosiasi Nuklir atau Perang!
Berita Terkini
Juniver Apresiasi Usulan...
Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas
27 menit yang lalu
Meeting dengan Tim Hukum...
Meeting dengan Tim Hukum Hasto, Adik Febri Diansyah Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK
31 menit yang lalu
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS
39 menit yang lalu
Polri Pastikan Usut...
Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo
50 menit yang lalu
Politikus PDIP Junimart...
Politikus PDIP Junimart Girsang Bakal Dilantik Prabowo sebagai Dubes Italia
54 menit yang lalu
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
1 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved