UU Ciptaker Landasan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kembangkan Sektor Kehutanan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 13:11 WIB
loading...
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya. Termasuk memperluas peran sektor kehutanan dalam meningkatkan kontribusi pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta pencapaian Indonesia's Nationally Determined Contribution (NDC).
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif.
Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema “Regenerative Forest Business Sub Hub”. Dialog yang dipandu Dodik Ridho Nurrochmat ini menghadirkan pelaku usaha di bidang kehutanan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat avatar
Antara lain, perwakilan KADIN yaitu selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia Silverius Oscar Unggul. Dalam kesempatan itu, Silverius menjelaskan peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan.
“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi” tambahnya.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif.
Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema “Regenerative Forest Business Sub Hub”. Dialog yang dipandu Dodik Ridho Nurrochmat ini menghadirkan pelaku usaha di bidang kehutanan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: UU Ciptaker Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat avatar
Antara lain, perwakilan KADIN yaitu selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia Silverius Oscar Unggul. Dalam kesempatan itu, Silverius menjelaskan peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan.
“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi” tambahnya.
Lihat Juga :