Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)

Selasa, 18 April 2023 - 12:53 WIB
loading...
Mendesak: Revisi UU...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Perlukah Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta direvisi? Menurut saya, perlu. Bahkan mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini terutama setelah mengamati perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel (Sindo News 3 April 2023) serta aneka komentar baik dari pemangku kepentingan dunia permusikan sendiri maupun masyarakat pada umumnya.

Dari pengamatan saya, ada beberapa alasan kenapa undang-undang tersebut mendesak untuk segara direvisi. Pertama, ternyata sampai saat ini masih terjadi kebingungan mengenai fungsi dan tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dua institusi ini sering dicampur-aduk dalam percakapan dan masih banyak yang tidak mampu membedakan di antara keduanya. Kedua, adanya pasal-pasal yang seakan-akan terdapat kontradiksi di dalamnya, sehingga setiap orang bisa menggunakan ayat-ayat yang menguntungkan dirinya saja. Ketiga, maraknya dunia Over The Top (OTT) yang berpotensi terjadinya pelanggaran hak cipta yang makin luas.

Kita mulai dengan kebingungan petama (tentang LMK dan LMKN). Dalam Pasal 1 Angka (22) Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) disebutkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) -- tanpa “N” atau Nasional-- adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Kata kuncinya: “diberi kuasa”; “mengelola”; “menghimpun”; dan “menditribusikan”.

Kemudian, dalam Pasal 87 Ayat (1) disebutkan: “Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajeman Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.” Lalu Ayat (2) mengatakan: “Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajeman Koklektif (LMK).

Disambung dengan Ayat (3) yang mengatakan: “Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan”. Kata kuncinya: “membayar royalti melalui LMK” dan “membuat perjanjian”.

Dari ketiga ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa LMK (tanpa “N” atau Nasional), yang diberi wewenang untuk “menarik” royalti kepada Pengguna dengan cara membuat membuat perjanjian. LMK ini kemudian menghimpun, mengelola dan mendistribusikan kepada yang berhak.

Selanjutnya (Pasal 88) dijelaskan soal tata cara dan syarat-syarat untuk mendirikan LMK. Misalnya, untuk LMK yang mau mewakili Pencipta bidang lagu atau musik, harus memiliki sedikitnya 200 (dua ratus) pemberi kuasa. Sedangkan yang mau mewakili pemlik Hak Terkait, paling sedikit memiliki 50 (lima puluh) orang anggota. Kemudian ditegaskan lagi dalam huruf (d) bahwa LMK (tanpa “N” atau Nasional) ini bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.

Jadi, LMK ini badan nirlaba swasta. Bukam lembaga atau institusi negara. Hanya izin operasionalnya saja yang harus meminta kepada Menteri. Itu sebabnya saat ini ada beberapa LMK (tanpa “N” atau Nasional) yang eksis. LMK tanpa N ini hanya boleh managih Royalti dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dari anggotanya saja. Maka LMK bernama “Gembul Indonesia”, misalnya, hanya boleh menarik royalti dari anggota “Gembul Indonesia” itu saja. Dia tidak boleh menarik royalti dari anggota LMK “Soda Gembira”, misalnya. Sampai di sini soal LMK tanpa N sudah jelas atau harusnya jelas.

Nah, kebingungan mulai terjadi, terutama bagi masyarakat awam, ketika muncul Pasal 89. Dalam Ayat (1) disebutkan: “Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional (dengan “n” kecil--KA) yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut: a. kepentingan Pencipta; dan b. Kepentingan pemilik Hak Terkait. Lalu Ayat (2) mengatakan: “Kedua Lembaga Manajemen Kolektif (masih tanpa N--KA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Buruh Harap Prabowo-Gibran...
Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Viral Tren Olahraga...
Viral Tren Olahraga 12-3-30 Efektif Turunkan Berat Badan, Begini Metodenya
Paula Verhoeven soal...
Paula Verhoeven soal Rekaman Suara Minta Maaf ke Baim Wong: Aku Tidak Mau Diceraikan
3 Tahun Berturut-turut...
3 Tahun Berturut-turut Pertumbuhan Ekonomi Negara Eropa Ini Nol Persen
Berita Terkini
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
7 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
35 menit yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
1 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa di Cianjur...
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin Minta Kemenkes Cek Penyebabnya
1 jam yang lalu
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
1 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved