Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 16:25 WIB
loading...
Denny Indrayana Nilai...
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan, bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum mendesak terkait Perppu Cipta Kerja. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pandangan ini disampaikan Denny dalam diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konsitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM bertajuk Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Menyoal Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja 2.0, Jumat (27/10/2023).

"Jadi tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa tidak terdapat juga kekosongan hukum yang harus dijawab dengan perppu," ucap Denny.



Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 masih membuka ruang untuk berlakunya secara bersyarat Undang-undang Ciptaker yang lama selama dua tahun.

"Duduk perkaranya sama sama kita paham bahwa ada putusan MK 91 Tahun 2020 yang memberikan konstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian diberi waktu 2 tahun tapi menjadi Perppu ini sebenarnya melanggar putusan 91 sendiri. Apalagi kemudian ada persoalan dengan pengesahannya," tuturnya.

Menurut Denny, hal itu pula yang menyebabkan Aswanto diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa diberhentikannya secara inkonstitusional Hakim Aswanto dalam pandangan kami karena terkait dengan putusan 91 ini," ungkapnya.

Denny mengatakan, Perppu Cipta Kerja tersebut memanfaatkan konsep kegentingan yang memaksa untuk kemudian Perppu ini pun menegasikan Putusan MK Nomor 91 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitutional bersyarat.

"Dari Presiden yang mengeluarkan perppu ini dan sama sama kita paham kenapa ini disoal karena menurut saya memang kegentingan yang memaksanya menjadi isu, kita sama sama paham bahwa yang dikedepankan sebenarnya adalah prediksi dari oleh perppu itu," jelasnya.

"Padahal kalau kita baca prediksi prediksi itu justru tidak kompak diantara kabinet sendiri misalnya ada pernyataan inlfasi desember terkendali. Intinya adalah di satu sisi dikatakan ada kegentingan yang memaksa terkait dengan ekonomi pada sisi yang lain ada pernyataan pernyataan yang sebenarnya mendegasikan kegentingan itu," tutupnya.

Denny menilai, seharusnya saat sebuah produk hukum dinyatakan tidak konstitusional pembuat undang-undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK tersebut.

"Jadi kalau kita lihat tidak ada kegentingan yang memaksa, tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak poin konsideran di dalam Undang-undang Ciptaker yang lama dan Perppu Ciptaker pada dasarnya sama percis," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Paman Birin Menang Praperadilan,...
Paman Birin Menang Praperadilan, Denny Indrayana: Selamat Ulang Tahun Pamannya Haji Isam
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Buruh Harap Prabowo-Gibran...
Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh...
Presiden Partai Buruh Berharap Presiden Terpilih Prabowo Cabut Omnibus Law
Apa Putusan MK tentang...
Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana
Denny Indrayana Prediksi...
Denny Indrayana Prediksi Gugatan Anies dan Ganjar Dikabulkan MK
PTUN Tolak Permohonan...
PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman
Pilpres 2024 Jauh dari...
Pilpres 2024 Jauh dari Netralitas, Denny: Presiden Jadi Wasit, Bukan Dukung Anaknya
Rekomendasi
5 Lagu Viral Trending...
5 Lagu Viral Trending TikTok 2025, Garam dan Madu (Sakit Dadaku) Candu Banget
31 Anak Jadi Korban...
31 Anak Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Polda Jateng Bongkar Riwayat Ponsel Tersangka
Manchester United Hancurkan...
Manchester United Hancurkan Athletic Bilbao 3-0, Selangkah Lagi ke Final
Berita Terkini
Profil Marsma TNI Erwin...
Profil Marsma TNI Erwin Sugiandi, Danlanud Halim Perdanakusuma Baru usai Mutasi Akhir April 2025
7 menit yang lalu
Menag: Kuota Visa Haji...
Menag: Kuota Visa Haji Furoda Masih Ada Tapi Lebih Ketat
12 menit yang lalu
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
6 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
8 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
9 jam yang lalu
Nestapa Pekerja Indonesia,...
Nestapa Pekerja Indonesia, Saksikan di One On One Bersama Immanuel Ebenezer Besok Malam
10 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved