Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 16:25 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan, bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum mendesak terkait Perppu Cipta Kerja. Foto/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa serta kebutuhan hukum yang mendesak. Hal ini terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Pandangan ini disampaikan Denny dalam diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konsitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM bertajuk Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Menyoal Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja 2.0, Jumat (27/10/2023).
"Jadi tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa tidak terdapat juga kekosongan hukum yang harus dijawab dengan perppu," ucap Denny.
Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Pro dan Kontra, Begini Jawaban Jokowi
Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 masih membuka ruang untuk berlakunya secara bersyarat Undang-undang Ciptaker yang lama selama dua tahun.
"Duduk perkaranya sama sama kita paham bahwa ada putusan MK 91 Tahun 2020 yang memberikan konstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian diberi waktu 2 tahun tapi menjadi Perppu ini sebenarnya melanggar putusan 91 sendiri. Apalagi kemudian ada persoalan dengan pengesahannya," tuturnya.
Menurut Denny, hal itu pula yang menyebabkan Aswanto diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa diberhentikannya secara inkonstitusional Hakim Aswanto dalam pandangan kami karena terkait dengan putusan 91 ini," ungkapnya.
Pandangan ini disampaikan Denny dalam diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konsitusi dan HAM (PANDEKHA) FH UGM bertajuk Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Menyoal Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja 2.0, Jumat (27/10/2023).
"Jadi tidak ada kebutuhan hukum yang mendesak. Kalau kita bicara kegentingan yang memaksa tidak terdapat juga kekosongan hukum yang harus dijawab dengan perppu," ucap Denny.
Baca juga: Perppu Ciptaker Tuai Pro dan Kontra, Begini Jawaban Jokowi
Sebab menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 masih membuka ruang untuk berlakunya secara bersyarat Undang-undang Ciptaker yang lama selama dua tahun.
"Duduk perkaranya sama sama kita paham bahwa ada putusan MK 91 Tahun 2020 yang memberikan konstitusional bersyarat terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Kemudian diberi waktu 2 tahun tapi menjadi Perppu ini sebenarnya melanggar putusan 91 sendiri. Apalagi kemudian ada persoalan dengan pengesahannya," tuturnya.
Menurut Denny, hal itu pula yang menyebabkan Aswanto diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa diberhentikannya secara inkonstitusional Hakim Aswanto dalam pandangan kami karena terkait dengan putusan 91 ini," ungkapnya.
Lihat Juga :