Hari Guru Nasional, LBH Gema Keadilan: Wujudkan Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan
Senin, 25 November 2024 - 20:34 WIB
loading...
Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu menekankan pentingnya perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi guru. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Peringati Hari Guru Nasional , LBH Gema Keadilan menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh guru di Indonesia yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
Guru adalah pilar utama pendidikan, berperan penting dalam membentuk generasi penerus yang berkarakter, berintegritas, dan kompeten menghadapi tantangan zaman. Namun, di balik peran mulia ini, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh para guru, khususnya terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan.
LBH Gema Keadilan menyoroti banyak guru yang berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi ketika mendidik peserta didik. Kejadian-kejadian ini menimbulkan rasa tidak aman bagi para guru dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Baca juga: 10 Kegiatan untuk Merayakan Hari Guru Nasional 2024, Seru dan Menyenangkan
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi guru,” kata Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu, Senin (25/11/2024).
“Regulasi yang ada saat ini perlu dilengkapi dengan jaminan perlindungan hukum, termasuk mekanisme yang adil untuk menangani sengketa yang melibatkan guru. Kemudian, sanksi terhadap tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar, sehingga guru dapat mendidik dengan rasa aman,” sambungnya.
Baca juga: Teks Doa Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Menghargai Peran Mulia Guru dalam Kehidupan
Guru adalah pilar utama pendidikan, berperan penting dalam membentuk generasi penerus yang berkarakter, berintegritas, dan kompeten menghadapi tantangan zaman. Namun, di balik peran mulia ini, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh para guru, khususnya terkait perlindungan hukum dan kesejahteraan.
LBH Gema Keadilan menyoroti banyak guru yang berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi ketika mendidik peserta didik. Kejadian-kejadian ini menimbulkan rasa tidak aman bagi para guru dalam menjalankan tugas profesional mereka.
Baca juga: 10 Kegiatan untuk Merayakan Hari Guru Nasional 2024, Seru dan Menyenangkan
“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen guna memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi guru,” kata Juru Bicara LBH Gema Keadilan Komang Sanju Bayu, Senin (25/11/2024).
“Regulasi yang ada saat ini perlu dilengkapi dengan jaminan perlindungan hukum, termasuk mekanisme yang adil untuk menangani sengketa yang melibatkan guru. Kemudian, sanksi terhadap tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar, sehingga guru dapat mendidik dengan rasa aman,” sambungnya.
Baca juga: Teks Doa Hari Guru 2024 yang Menyentuh Hati, Menghargai Peran Mulia Guru dalam Kehidupan
Lihat Juga :