Ketika Keluarga Ricky Rizal Tinggalkan Ruang Sidang saat Hakim Bacakan Pertimbangan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga terdakwa Ricky Rizal Wibowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, keluarga Ricky Rizal telah meninggalkan ruangan sidang sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga Ricky Rizal atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.
"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia menambahkan, keluarga Ricky Rizal menyerahkan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Erman, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Dia (keluarga) bilang, mereka menyerahkan kepada Tuhan YME, tanggung jawab hakim atas putusan itu," imbuhnya.
Dia melanjutkan, keluarga juga kecewa terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal. Bagi keluarga, sambungnya, isi BAP itu tak memuat fakta yang sebenarnya.
"Jadi BAP itu mereka pelajari. Tetapi tidak muncul apa yang benar. Hakim hanya membuat analisa pergi ke sana (rumah Dinas Duren Tiga) seolah mendukung Sambo. Padahal sudah ada penolakan, padahal penolakan itu kan enggak tegas tapi itu beda kan dia bilang akan back-up. Jadi dangkal sekali pertimbangan hakim. Tapi itu hak hakim," tutur Erman.
Dia mengatakan, keluarga Ricky Rizal enggan berkomentar dan tampil ke publik atas putusan majelis hakim. Pihak keluarga trauma dengan kasus yang melibatkan Ricky.
Dia mengungkapkan, pihak keluarga telah mendapat perlakuan tak enak imbas dari terjeratnya Ricky dalam kasus tersebut. "Ada yang memberitakan kemudian ditempel di rumah Banyumas, orang tuanya sehingga mengungsilah ibunya jauh. Apa isinya? Ditambah isinya keluarga pembunuh itu yang membuat trauma," tutur Erman.
"Kemudian yang jadi pertimbangan pernah ada mau wawancara kebetulan adik iparnya itu seorang anggota polisi, seorang anggota polisi ngomong ke atasan. Enggak diizinkan takutnya disalahin, jangan nanti dibenturan," pungkas Erman.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.
Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).
“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, keluarga Ricky Rizal telah meninggalkan ruangan sidang sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga Ricky Rizal atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.
"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia menambahkan, keluarga Ricky Rizal menyerahkan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Erman, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Dia (keluarga) bilang, mereka menyerahkan kepada Tuhan YME, tanggung jawab hakim atas putusan itu," imbuhnya.
Dia melanjutkan, keluarga juga kecewa terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal. Bagi keluarga, sambungnya, isi BAP itu tak memuat fakta yang sebenarnya.
"Jadi BAP itu mereka pelajari. Tetapi tidak muncul apa yang benar. Hakim hanya membuat analisa pergi ke sana (rumah Dinas Duren Tiga) seolah mendukung Sambo. Padahal sudah ada penolakan, padahal penolakan itu kan enggak tegas tapi itu beda kan dia bilang akan back-up. Jadi dangkal sekali pertimbangan hakim. Tapi itu hak hakim," tutur Erman.
Dia mengatakan, keluarga Ricky Rizal enggan berkomentar dan tampil ke publik atas putusan majelis hakim. Pihak keluarga trauma dengan kasus yang melibatkan Ricky.
Dia mengungkapkan, pihak keluarga telah mendapat perlakuan tak enak imbas dari terjeratnya Ricky dalam kasus tersebut. "Ada yang memberitakan kemudian ditempel di rumah Banyumas, orang tuanya sehingga mengungsilah ibunya jauh. Apa isinya? Ditambah isinya keluarga pembunuh itu yang membuat trauma," tutur Erman.
"Kemudian yang jadi pertimbangan pernah ada mau wawancara kebetulan adik iparnya itu seorang anggota polisi, seorang anggota polisi ngomong ke atasan. Enggak diizinkan takutnya disalahin, jangan nanti dibenturan," pungkas Erman.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.
Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).
“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
(rca)