Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba.
Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).
Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.
Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).
Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.
Lihat Juga :