Baleg Segera Kirim Draf RUU Kementerian Negara ke Pimpinan DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) akan mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara kepada pimpinan DPR. Langkah ini dilakukan agar draf tersebut bisa segera dibawa ke sidang paripurna guna disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Hal ini dilakukan menyusul disepakatinya draf RUU Kementerian Negara oleh masing-masing fraksi partai politik di Baleg untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Jika sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, kata dia, nantinya pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU Kementerian Negara kepada Presiden.
"Kita berharap apakah presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam di pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno, Kamis (16/5/2024).
Keputusan diketok setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membeberkan laporan Panja terkait materi klausul yang masuk ke dalam RUU Kementerian Negara.
"Panja berpendapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek.
Hal ini dilakukan menyusul disepakatinya draf RUU Kementerian Negara oleh masing-masing fraksi partai politik di Baleg untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Jika sudah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, kata dia, nantinya pimpinan DPR akan mengirimkan draf RUU Kementerian Negara kepada Presiden.
"Kita berharap apakah presiden nanti siapa pun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam di pembicaraan tingkat satu yang akan datang," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR sepakat revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno, Kamis (16/5/2024).
Keputusan diketok setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membeberkan laporan Panja terkait materi klausul yang masuk ke dalam RUU Kementerian Negara.
"Panja berpendapat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek.
(cip)