Kasus Korupsi Nikel, Pengadilan Tipikor Vonis 3 Terdakwa 6 hingga 8 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 18:02 WIB
loading...
Kasus Korupsi Nikel,...
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah, pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto.

"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024).



Fahzal menjelaskan, Terdakwa I Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, Terdakwa II Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan Terdakwa III Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Semua terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp200 Juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.



Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar). Namun, hukuman uang pengganti tersebut hanya ditujukan kepada Terdakwa Windu Aji Sutanto.

Windu Aji Susanto pun diberikan tenggat waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan, yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara cq PT Antam Tbk cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini, serta para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Tim Hukum Hasto Sebut...
Tim Hukum Hasto Sebut Adanya Dugaan Pencatutan Nama Pimpinan Partai oleh Saeful Bahri
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Rekomendasi
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Duka Bunda Iffet di Markas Slank Gang Potlot Jaksel
Bacaan Surat Maryam...
Bacaan Surat Maryam Ayat 1-16 untuk Ibu Hamil Beserta Tata Caranya
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Resmi Masuk Pot 3 Piala Dunia U-17 2025: Siapa Lawan Tangguh Garuda Muda?
Berita Terkini
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
21 menit yang lalu
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
4 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
4 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
10 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
11 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
12 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved