Rumah Keluarga Ricky Rizal Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 20:54 WIB
loading...
Rumah Keluarga Ricky Rizal Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berimbas kepada keluarga terdakwa. Misalnya, rumah keluarga terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Banyumas pernah ditempel poster bertuliskan “Keluarga Pembunuh”.

Hal tersebut membuat keluarga Ricky Rizal trauma. Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan keluarga Ricky Rizal enggan berkomentar dan tampil ke publik atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menuturkan bahwa pihak keluarga trauma mengenai kasus yang melibatkan Ricky Rizal. Pihak keluarga telah mendapat perlakuan tak enak imbas dari terjeratnya Ricky Rizal dalam kasus tersebut.





"Ada yang memberitakan kemudian ditempel di rumah Banyumas, orang tuanya sehingga mengungsilah ibunya jauh. Apa isinya? Ditambah isinya keluarga pembunuh itu yang membuat trauma," kata Erman usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Kemudian yang jadi pertimbangan pernah ada mau wawancara kebetulan adik iparnya itu seorang anggota polisi, seorang anggota polisi ngomong ke atasan. Enggak diizinkan takutnya disalahin, jangan nanti dibenturan," sambungnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.

Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).

“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)