Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:08 WIB
loading...
Tak Terima Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Akan Banding
Terdakwa Ricky Rizal memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky Rizal tak terima divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Oh sudah siap (banding). Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda degan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil bagi kliennya. "Ya kalau dilihat itu enggak adil, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus ini," ujar Erman.





Dia menuturkan, Ricky Rizal tidak memiliki niatan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Alasannya, kata dia, Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Menolak itu walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin bukan orang anu kan, ini jenderal yang lagi marah," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara. Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf.

Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum. Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).

“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)