Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Dalam persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pegawai KPK Terlibat Pungli: dari Kepala Rutan, Komandan Regu, hingga Staf Biasa
Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan nonaktif KPK Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024) dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan nonaktif KPK mewakili pihak Pemohon. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Dalam putusannya, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan nonaktif KPK dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan nonaktif KPK dalam berita acara permintaan keterangan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pegawai KPK Terlibat Pungli: dari Kepala Rutan, Komandan Regu, hingga Staf Biasa
Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan nonaktif KPK Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024) dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan nonaktif KPK mewakili pihak Pemohon. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.
Dalam putusannya, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan nonaktif KPK dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan nonaktif KPK dalam berita acara permintaan keterangan.
Lihat Juga :