Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Kepala Rutan nonaktif KPK Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024). Dalam persidangan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba saat membacakan putusannya di persidangan, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Pegawai KPK Terlibat Pungli: dari Kepala Rutan, Komandan Regu, hingga Staf Biasa

Sidang beragendakan putusan atas gugatan sah tidaknya penetapan tersangka Karutan nonaktif KPK Achmad Fauzi itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024) dengan dihadiri Tim Biro Hukum KPK mewakili pihak Termohon KPK dan Tim Pengacara Karutan nonaktif KPK mewakili pihak Pemohon. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

Dalam putusannya, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yakni hakim berpendapat KPK selaku Termohon telah melakukan penyelidikan secara sah. KPK telah menyelidik Karutan nonaktif KPK dalam tahap penyelidikan dan menuangkan keterangan Karutan nonaktif KPK dalam berita acara permintaan keterangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved