Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak Jadi Waka MA
Sabtu, 20 April 2024 - 20:00 WIB
loading...
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto yang bakal mencalon diri sebagai Wakil Ketua MA mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto bakal mencalon diri sebagai Wakil Ketua MA. Namun, Hakim Agung ini memiliki catatan negatif karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikeluarkannya dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.
Baca juga: Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir
"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kicksaja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," ujar Castro, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).
Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro menilai Suharto seharusnya dikeluarkannya dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.
Baca juga: Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan Separuh dari Tuntutan, KPK Pikir-pikir
"Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di-kicksaja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," ujar Castro, Sabtu (20/4/2024).
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan Majelis Hakim MA, salah satunya Hakim Agung Suharto justru membuka luka lagi bagi keluarga korban yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (8/8/2023).
Lihat Juga :