Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:38 WIB
loading...
Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dengan ketentuan yang berlaku. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
A
A
A
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
Hingga hari kelima operasional pemberangkatan jemaah haji tercatat sudah lebih 30.000 jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Widi menyampaikan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca juga: Wafat di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Ini Akan Dibadalhajikan
Hingga hari kelima operasional pemberangkatan jemaah haji tercatat sudah lebih 30.000 jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Widi menyampaikan ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca juga: Wafat di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Ini Akan Dibadalhajikan
Lihat Juga :