Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:27 WIB
loading...
Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya tidak menutup peluang bakal menetapkan tersangka lain dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Korps Lalu lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya tidak menutup peluang bakal menetapkan tersangka lain dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat. Diketahui, baru satu orang ditetapkan menjadi tersangka atas peristiwa tersebut.

Dia adalah sopir bus bernama Sadira (51) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) malam, saat bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu terguling di turunan Jalan Raya Ciater dan menewaskan 11 orang.

"Bisa saja (jumlah tersangka bertambah)," ujar Aan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Hal itu, kata Aan, tergantung dengan perkembangan fakta-fakta hukum yang ada. Termasuk, apakah pengusaha bus turut terlibat dalam perubahan kerangka bus dan mengakibatkan kecelakaan tersebut.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," jelasnya.

"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya," sambungnya.

Aan menegaskan pihaknya akan semua pihak yang turut serta atau terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.

"Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," paparnya.



"Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)
pixels