Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Penyiaran Belum Ada
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:52 WIB
loading...
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada, baru sebatas draf saja, Kamis (16/5/2024). Foto/DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai saat ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi UU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Baca juga: IJTI Minta Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dicabut
Meutya memastikan, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Dia berjanji, setelah menjadi revisi UU, maka akan diumumkan ke publik secara resmi.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi UU Penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.
Baca juga: IJTI Minta Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dicabut
Meutya memastikan, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat. Dia berjanji, setelah menjadi revisi UU, maka akan diumumkan ke publik secara resmi.
Lihat Juga :