Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle
loading...
A
A
A
Efektivitas Bulan K3 sangat tergantung kepada komitmen dan kepedulian pihak pengusaha. Karena hingga kini masih banyak pengusaha yang masih mengabaikan faktor K3.
Begitu pula pihak pengawas ketenagakerjaan juga masih banyak yang belum melaksanakan fungsinya dengan baik. Akibatnya berbagai kondisi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja semakin bermunculan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan.
Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga Agustus 2022, sebanyak 35,2 juta pekerja telah terdaftar menjadi peserta. Dan sepanjang tahun 2022, telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180.000 kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26 %, tingkat kecacatan 3 % dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3 %.
Tingginya kasus kematian dan kecacatan mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.
Faktor kelelahan bekerja juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Ketentuan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaann harus diterapkan dengan tegas
Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi menuntut segenap bangsa untuk melakukan revisi undang-undang terkait yang dibuat hampir 50 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu teknologi produksi belum berkembang sedemikian rupa.
Revisi tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 selama ini berperdoman Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Keniscayaan, untuk membudayakan K3 perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.
Terkait dengan era industri 4.0 perlu meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3. Serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum regional dan internasional dalam bidang K3.
Hingga kini kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya nyawa dan cacat tubuh pekerja jumlahnya masih besar. Menurut organisasi buruh sedunia ILO, setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.
Begitu pula pihak pengawas ketenagakerjaan juga masih banyak yang belum melaksanakan fungsinya dengan baik. Akibatnya berbagai kondisi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja semakin bermunculan.
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan.
Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga Agustus 2022, sebanyak 35,2 juta pekerja telah terdaftar menjadi peserta. Dan sepanjang tahun 2022, telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180.000 kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26 %, tingkat kecacatan 3 % dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3 %.
Tingginya kasus kematian dan kecacatan mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.
Faktor kelelahan bekerja juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Ketentuan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaann harus diterapkan dengan tegas
Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi menuntut segenap bangsa untuk melakukan revisi undang-undang terkait yang dibuat hampir 50 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu teknologi produksi belum berkembang sedemikian rupa.
Revisi tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 selama ini berperdoman Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Keniscayaan, untuk membudayakan K3 perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.
Terkait dengan era industri 4.0 perlu meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3. Serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum regional dan internasional dalam bidang K3.
Hingga kini kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya nyawa dan cacat tubuh pekerja jumlahnya masih besar. Menurut organisasi buruh sedunia ILO, setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.