Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:54 WIB
loading...
Bulan K3 dan Hikmah...
Muh Rinaldi Malimin. FOTO/KORAN SINDO
A A A
Muh Rinaldi Malimin
Lulusan Waseda University, Tokyo-Japan.
Pemerhati Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Pakar IABIE.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia perlu dibenahi secara terus menerus. Terlebih Bulan K3 saat ini sedang berlangsung dan publik tengah menyoroti kasus musibah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Musibah kecelakaan kerja menimpa seorang seleb TikTok, Nirwana Selle.

Dia merupakan salah satu korban kebakaran di perusahaan tambang nikel bersama dengan satu karyawan lainnya yang meninggal dunia karena terkurung akibat ledakan tungku smelter.

Kasus kecelakaan kerja terus mengiuntai diseluruh kawasan industri di negeri ini,begitupun kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, harusnya bisa menekan tingkat kecelakaan kerja.

Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan di tgl 22-24 September 2022 yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 bertema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.

Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.

Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Efektivitas Bulan K3 sangat tergantung kepada komitmen dan kepedulian pihak pengusaha. Karena hingga kini masih banyak pengusaha yang masih mengabaikan faktor K3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Menguji Ketangguhan...
Menguji Ketangguhan Ekonomi Dalam 8 Butir Transformasi Budaya Kerja
RSM Indonesia Kembali...
RSM Indonesia Kembali Raih Sertifikasi Great Place To Work untuk Ketiga Kalinya
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Area Berisiko Tinggi Perlu Diperhatikan
JKP, Solusi Sosial untuk...
JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?
Bangun Budaya Kerja...
Bangun Budaya Kerja Dinilai Butuh SDM yang Unggul
Pria China Meninggal...
Pria China Meninggal akibat Kerja Lembur, 8 Jam setelah Kematian Masih Diberi Tugas Kantor via Ponsel
Membangun Budaya Kerja...
Membangun Budaya Kerja Adaptif untuk Hadapi Trust Gap
Worcas Group Bangun...
Worcas Group Bangun Budaya Kerja Inspiratif dan Apresiasi
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved