Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:54 WIB
loading...
Bulan K3 dan Hikmah...
Muh Rinaldi Malimin. FOTO/KORAN SINDO
A A A
Muh Rinaldi Malimin
Lulusan Waseda University, Tokyo-Japan.
Pemerhati Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Pakar IABIE.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia perlu dibenahi secara terus menerus. Terlebih Bulan K3 saat ini sedang berlangsung dan publik tengah menyoroti kasus musibah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Musibah kecelakaan kerja menimpa seorang seleb TikTok, Nirwana Selle.

Dia merupakan salah satu korban kebakaran di perusahaan tambang nikel bersama dengan satu karyawan lainnya yang meninggal dunia karena terkurung akibat ledakan tungku smelter.

Kasus kecelakaan kerja terus mengiuntai diseluruh kawasan industri di negeri ini,begitupun kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, harusnya bisa menekan tingkat kecelakaan kerja.

Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan di tgl 22-24 September 2022 yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 bertema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.

Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.

Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Efektivitas Bulan K3 sangat tergantung kepada komitmen dan kepedulian pihak pengusaha. Karena hingga kini masih banyak pengusaha yang masih mengabaikan faktor K3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Menguji Ketangguhan...
Menguji Ketangguhan Ekonomi Dalam 8 Butir Transformasi Budaya Kerja
RSM Indonesia Kembali...
RSM Indonesia Kembali Raih Sertifikasi Great Place To Work untuk Ketiga Kalinya
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Area Berisiko Tinggi Perlu Diperhatikan
JKP, Solusi Sosial untuk...
JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Rekomendasi
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
John Herdman Beri Kabar...
John Herdman Beri Kabar Terkini TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved