Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle
loading...
A
A
A
Muh Rinaldi Malimin
Lulusan Waseda University, Tokyo-Japan.
Pemerhati Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Pakar IABIE.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia perlu dibenahi secara terus menerus. Terlebih Bulan K3 saat ini sedang berlangsung dan publik tengah menyoroti kasus musibah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Musibah kecelakaan kerja menimpa seorang seleb TikTok, Nirwana Selle.
Dia merupakan salah satu korban kebakaran di perusahaan tambang nikel bersama dengan satu karyawan lainnya yang meninggal dunia karena terkurung akibat ledakan tungku smelter.
Kasus kecelakaan kerja terus mengiuntai diseluruh kawasan industri di negeri ini,begitupun kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, harusnya bisa menekan tingkat kecelakaan kerja.
Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan di tgl 22-24 September 2022 yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 bertema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.
Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.
Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Lulusan Waseda University, Tokyo-Japan.
Pemerhati Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Pakar IABIE.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia perlu dibenahi secara terus menerus. Terlebih Bulan K3 saat ini sedang berlangsung dan publik tengah menyoroti kasus musibah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Musibah kecelakaan kerja menimpa seorang seleb TikTok, Nirwana Selle.
Dia merupakan salah satu korban kebakaran di perusahaan tambang nikel bersama dengan satu karyawan lainnya yang meninggal dunia karena terkurung akibat ledakan tungku smelter.
Kasus kecelakaan kerja terus mengiuntai diseluruh kawasan industri di negeri ini,begitupun kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, harusnya bisa menekan tingkat kecelakaan kerja.
Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan di tgl 22-24 September 2022 yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )
Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 bertema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.
Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.
Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.