MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?

Senin, 25 November 2024 - 14:54 WIB
loading...
MK Prediksi Akan Ada...
Ketua MK Suhartoyo memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Jumlah itu bahkan bisa lebih, mengingat Pilkada tahun ini dilaksanakan serentak. Foto/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Jumlah itu kata bahkan bisa lebih, mengingat gelaran Pilkada tahun serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (25/11/2024).



Namun bisa juga jumlah tersebut berkurang, kata Suhartoyo tergantung kepercayaan publik terhadap lembaganya.

"Kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan Pilkada dalam MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa kan itu pilihannya masing," ujarnya.



Berapa jumlahnya perkara yang teregister, MK mengaku siap menangani sengketa Pilkada.

Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa Pilkada itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.



"Ya insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang di lafalkan dalam sumpah tadi," sambungnya.

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa Pilkada hingga putusan.

"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," tuturnya.

Adapun dalam memutus perkara sengketa Pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)