Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle
loading...
A
A
A
Dalam hitungan ekonomi, kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara bisa mencapai 4 persen dari produk nasional bruto.
Kita mesti belajar dari sejarah terkait dengan kecelakaan kerja yang mengguncang dunia. Karena dampaknya sangat dahsyat. Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang ataupun negara yang sudah maju. Kita perlu mempelajari peristiwa besar diatas agar mendapatkan pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar kasus tersebut tidak berulang kembali.
Saat ini perlu revisi paragraf kelima UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan K3. Dalam pasal itu tampak fungsi pengawasan terkait K3 perusaahaan masih lemah dan sering alami hambatan saat jalankan tugasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 2017 baru ada 351 orang pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan jumlah perusahaan jasa bidang K3 sebanyak 850 perusahaan. Kinerja perusahaan tersebut kurang optimal dan belum ada totalitas dalam membenahi K3.
Perlu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia yang terkelola secara terpusat. Untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh aspek otonomi daerah. Selain itu agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.
Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.
Sejarah mencatat bahwa pengawas ketenagakerjaan pertama dilakukan di Inggris pada 1833. Kini pengawasan ketenagakerjaan telah dibentuk di hampir semua negara. Layanan pengawasan diselenggarakan secara berbeda-beda di masing-masing negara dan alokasi anggarannya juga bervariasi karena perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, politis perburuhan dan kondisi profesionalitas di masing-masing negara.
Efektivitas prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat perlu dilengkapi dengan berbagai prosedur terbaru serta menguasai teorinya. Teori dasar untuk menjelaskan kecelakaan kerja adalah Teori Domino yang dikembangkan oleh HW Heinrich.
Menurut teori itu kecelakaan terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan.
Kita mesti belajar dari sejarah terkait dengan kecelakaan kerja yang mengguncang dunia. Karena dampaknya sangat dahsyat. Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang ataupun negara yang sudah maju. Kita perlu mempelajari peristiwa besar diatas agar mendapatkan pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar kasus tersebut tidak berulang kembali.
Saat ini perlu revisi paragraf kelima UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan K3. Dalam pasal itu tampak fungsi pengawasan terkait K3 perusaahaan masih lemah dan sering alami hambatan saat jalankan tugasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 2017 baru ada 351 orang pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan jumlah perusahaan jasa bidang K3 sebanyak 850 perusahaan. Kinerja perusahaan tersebut kurang optimal dan belum ada totalitas dalam membenahi K3.
Perlu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia yang terkelola secara terpusat. Untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh aspek otonomi daerah. Selain itu agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.
Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.
Sejarah mencatat bahwa pengawas ketenagakerjaan pertama dilakukan di Inggris pada 1833. Kini pengawasan ketenagakerjaan telah dibentuk di hampir semua negara. Layanan pengawasan diselenggarakan secara berbeda-beda di masing-masing negara dan alokasi anggarannya juga bervariasi karena perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, politis perburuhan dan kondisi profesionalitas di masing-masing negara.
Efektivitas prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat perlu dilengkapi dengan berbagai prosedur terbaru serta menguasai teorinya. Teori dasar untuk menjelaskan kecelakaan kerja adalah Teori Domino yang dikembangkan oleh HW Heinrich.
Menurut teori itu kecelakaan terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan.