Akses Lapangan Kerja Disabilitas
loading...
A
A
A
Arif Minardi
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Konseptor Haluan Negara Kesejahteraan
Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2022 bertujuan memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di seluruh dunia. Peringatan itu juga dikenal dengan istilah International Day of People with Disabilities.
Laman resmi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melansir tema Hari Disabilitas Internasional 2022 yakni "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil".
Tema peringatan tahun ini fokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas. Selain itu, peringatan Hari Disabilitas Internasional juga sebagai komitmen mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Termasuk hak kaum disabilitas untuk mendapatkan lapangan kerja yang layak.
Hingga kini masih banyak perusahaan yang belum paham terkait dengan kewajibannya untuk mempekerjakan kaum disabilitas. Untuk itu perlu sosialisasi peraturan terkait hak kaum disabilitas.Padahalsesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ditekankan bahwa peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah total pegawai atau pekerja.
PBB telah menerbitkan strategi inklusi disabilitas. Ketika meluncurkan strategi itu pada Juni 2019, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa lembaga dunia ini harus memimpin dengan memberi contoh dan meningkatkan standar dan kinerja bagi penyandang disabilitas di semua pilar pekerjaan, dari kantor pusat hingga lapangan.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional menjadi momentum untuk mengevaluasi arahdan kebijakan nasional terkait peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas yang menyeluruh pada setiap aspek penghidupan.
Peringatan juga menjadi momentum untuk meningkatkan advokasi terhadap peraturan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah bagi penyandang disabilitas. Serta mengembangkan fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Namun masih banyak penyandang disabilitas yang tidak terpenuhinya hak disabilitas di antaranya memiliki hak yang sama untuk berkomunikasi dan berinteraksi langsung tanpa adanya batasan, mengembangkan bakat, kemampuan serta kehidupan sosial baik di lingkungan keluarga maupun dilingkungan masyarakat.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
Konseptor Haluan Negara Kesejahteraan
Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2022 bertujuan memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di seluruh dunia. Peringatan itu juga dikenal dengan istilah International Day of People with Disabilities.
Laman resmi Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) melansir tema Hari Disabilitas Internasional 2022 yakni "Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world" atau "Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif: peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil".
Tema peringatan tahun ini fokus pada penegakan hak asasi manusia, pembangunan berkelanjutan, serta perdamaian dan keamanan untuk penyandang disabilitas. Selain itu, peringatan Hari Disabilitas Internasional juga sebagai komitmen mewujudkan hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia. Termasuk hak kaum disabilitas untuk mendapatkan lapangan kerja yang layak.
Hingga kini masih banyak perusahaan yang belum paham terkait dengan kewajibannya untuk mempekerjakan kaum disabilitas. Untuk itu perlu sosialisasi peraturan terkait hak kaum disabilitas.Padahalsesuai dengan Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ditekankan bahwa peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah total pegawai atau pekerja.
PBB telah menerbitkan strategi inklusi disabilitas. Ketika meluncurkan strategi itu pada Juni 2019, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa lembaga dunia ini harus memimpin dengan memberi contoh dan meningkatkan standar dan kinerja bagi penyandang disabilitas di semua pilar pekerjaan, dari kantor pusat hingga lapangan.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional menjadi momentum untuk mengevaluasi arahdan kebijakan nasional terkait peningkatan inklusivitas penyandang disabilitas yang menyeluruh pada setiap aspek penghidupan.
Peringatan juga menjadi momentum untuk meningkatkan advokasi terhadap peraturan dan kebijakan di tingkat pusat dan daerah bagi penyandang disabilitas. Serta mengembangkan fasilitas, mekanisme, dan kapasitas tenaga pelayanan publik agar dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Namun masih banyak penyandang disabilitas yang tidak terpenuhinya hak disabilitas di antaranya memiliki hak yang sama untuk berkomunikasi dan berinteraksi langsung tanpa adanya batasan, mengembangkan bakat, kemampuan serta kehidupan sosial baik di lingkungan keluarga maupun dilingkungan masyarakat.