Mendongkrak Kepercayaan Pekerja
loading...
A
A
A
Muhammad Zuhri Bahri
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan sejatinya adalah hak bagi semua pekerja, penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) atau biasa disebut pekerja formal dan nonformal. Adalah mutlak bagi seluruh pekerja Indonesia mendapatkan haknya dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ( Jamsostek ). Dengan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja lebih nyaman dan mampu meningkatkan produktivitas serta daya saing pekerja maupun perusahaan.
Namun, masih banyak pekerja yang tidak mengetahui dan menyadari bahwa dirinya adalah peserta. Bahkan, banyak masyarakat tidak paham tentang Jamsostek. Kurangnya sosialisasi akan pemahaman akan pentingnya Jamsostek juga disebabkan karena ketidakmampuan pekerja dalam mengakses informasi maupun karena ketidakyakinan untuk menjadi peserta Jamsostek yang sebenarnya sangat bermanfaat.
Masih kurangnyapublic awarenessini, tentu saja perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Seringkali penulis alami, masyarakat masih banyak yang rancu membedakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan serius bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih dapat membangunpublic awarenessdi kalangan masyarakat akan pentingnya Jamsostek.
Sebagai satu bentuk hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, mandat tentang jaminan sosial ini tertuang dalam Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dari UU ini selanjutnya dibentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia melalui UU No 24/2011 yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Melalui UU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, serta mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. Dalam menjalankan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus didorong untuk terus meningkatkancoverageatau jangkauan dengan meluaskan penetrasi peserta. Berikutnya, membangun kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kualitas layanan. Dan selanjutnya adalah menambah benefit dengan optimalisasi investasi yang memberikan nilai tambah.
Ketiga pilar tersebut sangat strategis guna memastikan tercapainya tujuan dan target-target Jamsostek dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Oleh karena itu harus mendapatkan pengawalan yang lebih sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.
Reputasi dan Edukasi
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan perlu menempuh langkah strategis untuk melakukan publikasi baik di kalangan internal maupun eksternal guna memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup akan pentingnya Jamsostek. Dengan terbentuknyapublic awareness, maka akan terbentuk kepercayaan di masyarakat untuk menimbulkan kesadaran agar dirinya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi diri dan keluarga, agar ia dapat bekerja dengan tenang.
Dalam upaya menancapkanbrandBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dapat ditempuh dengan cara memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mudah diakses, cepat, dan nyaman. Sektor pelayanan ini harus dibenahi dan diperbaiki terus-menerus, sehingga orang nyaman, yakin, dan percaya, apabila mereka datang ke BPJS Ketenagakerjaan akan dilayani dengan baik dan prima.
Kedua terkait pengelolaan dana atau iuran. Peserta harus diyakinkan selain keamanannya, investasi yang dikembangkan dipastikan berkembang dan dapat bermanfaat bagi peserta dan masyarakat luas serta memberikan efek jangka panjang berkelanjutan. Dengan tata kelola yanggovernancedancomplianceyaitu tertib dalam tata kelola dan mengikuti aturan yang ada, BPJS Ketenagakerjaan akan mewujudkan itu semua.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial ketenagakerjaan sejatinya adalah hak bagi semua pekerja, penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) atau biasa disebut pekerja formal dan nonformal. Adalah mutlak bagi seluruh pekerja Indonesia mendapatkan haknya dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ( Jamsostek ). Dengan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja lebih nyaman dan mampu meningkatkan produktivitas serta daya saing pekerja maupun perusahaan.
Namun, masih banyak pekerja yang tidak mengetahui dan menyadari bahwa dirinya adalah peserta. Bahkan, banyak masyarakat tidak paham tentang Jamsostek. Kurangnya sosialisasi akan pemahaman akan pentingnya Jamsostek juga disebabkan karena ketidakmampuan pekerja dalam mengakses informasi maupun karena ketidakyakinan untuk menjadi peserta Jamsostek yang sebenarnya sangat bermanfaat.
Masih kurangnyapublic awarenessini, tentu saja perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Seringkali penulis alami, masyarakat masih banyak yang rancu membedakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan serius bagi manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih dapat membangunpublic awarenessdi kalangan masyarakat akan pentingnya Jamsostek.
Sebagai satu bentuk hadirnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, mandat tentang jaminan sosial ini tertuang dalam Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dari UU ini selanjutnya dibentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia melalui UU No 24/2011 yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Melalui UU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja, serta mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. Dalam menjalankan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan harus didorong untuk terus meningkatkancoverageatau jangkauan dengan meluaskan penetrasi peserta. Berikutnya, membangun kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kualitas layanan. Dan selanjutnya adalah menambah benefit dengan optimalisasi investasi yang memberikan nilai tambah.
Ketiga pilar tersebut sangat strategis guna memastikan tercapainya tujuan dan target-target Jamsostek dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Oleh karena itu harus mendapatkan pengawalan yang lebih sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.
Reputasi dan Edukasi
Manajemen BPJS Ketenagakerjaan perlu menempuh langkah strategis untuk melakukan publikasi baik di kalangan internal maupun eksternal guna memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang cukup akan pentingnya Jamsostek. Dengan terbentuknyapublic awareness, maka akan terbentuk kepercayaan di masyarakat untuk menimbulkan kesadaran agar dirinya ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi diri dan keluarga, agar ia dapat bekerja dengan tenang.
Dalam upaya menancapkanbrandBPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, dapat ditempuh dengan cara memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat mudah diakses, cepat, dan nyaman. Sektor pelayanan ini harus dibenahi dan diperbaiki terus-menerus, sehingga orang nyaman, yakin, dan percaya, apabila mereka datang ke BPJS Ketenagakerjaan akan dilayani dengan baik dan prima.
Kedua terkait pengelolaan dana atau iuran. Peserta harus diyakinkan selain keamanannya, investasi yang dikembangkan dipastikan berkembang dan dapat bermanfaat bagi peserta dan masyarakat luas serta memberikan efek jangka panjang berkelanjutan. Dengan tata kelola yanggovernancedancomplianceyaitu tertib dalam tata kelola dan mengikuti aturan yang ada, BPJS Ketenagakerjaan akan mewujudkan itu semua.