Bulan K3 dan Hikmah Musibah Nirwana Selle

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:54 WIB
loading...
Bulan K3 dan Hikmah...
Muh Rinaldi Malimin. FOTO/KORAN SINDO
A A A
Muh Rinaldi Malimin
Lulusan Waseda University, Tokyo-Japan.
Pemerhati Ketenagakerjaan. Anggota Dewan Pakar IABIE.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia perlu dibenahi secara terus menerus. Terlebih Bulan K3 saat ini sedang berlangsung dan publik tengah menyoroti kasus musibah kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. Musibah kecelakaan kerja menimpa seorang seleb TikTok, Nirwana Selle.

Dia merupakan salah satu korban kebakaran di perusahaan tambang nikel bersama dengan satu karyawan lainnya yang meninggal dunia karena terkurung akibat ledakan tungku smelter.

Kasus kecelakaan kerja terus mengiuntai diseluruh kawasan industri di negeri ini,begitupun kecelakaan kerja yang sudah beberapa kali terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Perusahaan yang beroperasi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, harusnya bisa menekan tingkat kecelakaan kerja.

Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT GNI, pernah mengajukan 4 tuntutan ke pihak perusahaan di tgl 22-24 September 2022 yang salah satunya adalah penerapan prosedur Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 )

Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 bertema “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada prinsipnya adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kebijakan penerapan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya. Selaku pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah merilis panduan pelaksanaan Bulan K3 Nasional. Hal ini termuat dalam Keputusan Menaker RI Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023.

Pemerintah mesti menggalakkan program keselamatan kerja dengan metode yang lebih efektif. Utamanya menyasar industri yang belum memiliki sistem dan prosedur keselamatan kerja yang baik. Kecelakaan kerja datangnya tiba-tiba dan akibatnya sangat fatal. Sehingga perlu budaya pencegahan oleh semua pemangku kepentingan agar tercipta zero accident.

Sistem hubungan industrial tidak boleh lengah dan lelah dalam menyempurnakan sistem keselamatan kerja. Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 yang berlangsung mulai 15 Januari – 14 Februari 2019 bisa efektif jika diisi dengan konten yang sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Efektivitas Bulan K3 sangat tergantung kepada komitmen dan kepedulian pihak pengusaha. Karena hingga kini masih banyak pengusaha yang masih mengabaikan faktor K3.

Begitu pula pihak pengawas ketenagakerjaan juga masih banyak yang belum melaksanakan fungsinya dengan baik. Akibatnya berbagai kondisi yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja semakin bermunculan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana kita ketahui merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan.

Berdasarkan data BP Jamsostek, hingga Agustus 2022, sebanyak 35,2 juta pekerja telah terdaftar menjadi peserta. Dan sepanjang tahun 2022, telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 180.000 kasus kecelakaan kerja dengan tingkat kesembuhan sebesar 26 %, tingkat kecacatan 3 % dan kemudian kecelakaan yang menyebabkan kematian sebesar 3 %.

Tingginya kasus kematian dan kecacatan mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.

Faktor kelelahan bekerja juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Ketentuan lembur maksimal 4 jam per hari atau 18 jam per minggu berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaann harus diterapkan dengan tegas

Perkembangan zaman dan kemajuan teknologi menuntut segenap bangsa untuk melakukan revisi undang-undang terkait yang dibuat hampir 50 tahun yang lalu. Dimana pada saat itu teknologi produksi belum berkembang sedemikian rupa.

Revisi tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kementerian Tenaga Kerja sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 selama ini berperdoman Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Keniscayaan, untuk membudayakan K3 perlu menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3. Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3.

Terkait dengan era industri 4.0 perlu meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3. Serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Hingga kini kecelakaan kerja yang berakibat hilangnya nyawa dan cacat tubuh pekerja jumlahnya masih besar. Menurut organisasi buruh sedunia ILO, setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan di tempat kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karena bahaya di tempat kerja. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan sakit di tempat kerja.

Dalam hitungan ekonomi, kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara bisa mencapai 4 persen dari produk nasional bruto.

Kita mesti belajar dari sejarah terkait dengan kecelakaan kerja yang mengguncang dunia. Karena dampaknya sangat dahsyat. Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja baik di negara berkembang ataupun negara yang sudah maju. Kita perlu mempelajari peristiwa besar diatas agar mendapatkan pelajaran dari kasus kecelakaan kerja terparah dalam sejarah agar kasus tersebut tidak berulang kembali.

Saat ini perlu revisi paragraf kelima UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur ketentuan K3. Dalam pasal itu tampak fungsi pengawasan terkait K3 perusaahaan masih lemah dan sering alami hambatan saat jalankan tugasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 2017 baru ada 351 orang pengawas spesialis bidang K3 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan jumlah perusahaan jasa bidang K3 sebanyak 850 perusahaan. Kinerja perusahaan tersebut kurang optimal dan belum ada totalitas dalam membenahi K3.

Perlu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Indonesia yang terkelola secara terpusat. Untuk mengoptimalkan seluruh aspek pengawasan di bidang ketenagakerjaan yang selama ini terkendala oleh aspek otonomi daerah. Selain itu agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih independen dan terintegrasi.

Menurut ketentuan ILO bahwa pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan di tempat kerja bisa berjalan dengan baik.

Sejarah mencatat bahwa pengawas ketenagakerjaan pertama dilakukan di Inggris pada 1833. Kini pengawasan ketenagakerjaan telah dibentuk di hampir semua negara. Layanan pengawasan diselenggarakan secara berbeda-beda di masing-masing negara dan alokasi anggarannya juga bervariasi karena perbedaan tingkat pertumbuhan ekonomi, politis perburuhan dan kondisi profesionalitas di masing-masing negara.

Efektivitas prosedur keselamatan kerja dan kemampuan tanggap darurat perlu dilengkapi dengan berbagai prosedur terbaru serta menguasai teorinya. Teori dasar untuk menjelaskan kecelakaan kerja adalah Teori Domino yang dikembangkan oleh HW Heinrich.

Menurut teori itu kecelakaan terjadi bukan karena faktor tunggal, tetapi satu atau lebih faktor; berkontribusi kejadiannya; seperti kurangnya kompetensi, atau persepsi negatif terhadap pelatihan dan keamanan.

Kawasan Industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK) perlu memperbarui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang selama ini dioperasikan mengikuti ketentuan yang berlaku namun sudah tertinggal oleh kemajuan teknologi.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)