Akankah Benyamin Netanyahu Ditetapkan Penjahat Perang di Palestina?
Senin, 24 Mei 2021 - 16:10 WIB
DR H Ikhsan Abdullah, SH.MH
Ahli Hukum yang menjadi Wakil Sekjen MUI
Aktifis Indonesia Halal Watch
Staf Khusus Wakil Presiden RI
MAMPUKAH Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Zionis Israel dan Benyamin Netanyahu sebagai penjahat perang di Palestina seperti halnya Slobodan Milosevic? Statuta dan praktik pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif bagi apa yang disebut sebagai international crimes saat ini.
Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional. Yakni kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), kejahatan perang (war crimes), dan lima kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Selain itu, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo inilah pertama kali dikenal konsep individual criminal responsibility.
Ketika Statute for an International Criminal Court (Statuta Mahkamah Pidana Internasional) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma akhirnya disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada 17 Juli 1998 disebutkan tindak-tindak kejahatan internasional adalah “kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan” yaitu: genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Berkaitan dengan Kejahatan Kemanusiaan dengan katagori Kejahatan Perang atau War Crimes, mantan President Yugoslavia Slobodan Milosevic pernah didakwa melakukan genosida dan kejahatan perang di Bosnia, Krosia, dan Kosovo. Dia disidangkan pada 12 Februari 2002 di The Hague, Belanda. Sayangnya sebelum mendapatkan putusan, Milosevic ditemukan meninggal dunia pada usia 64 tahun akibat serangan jantung di dalam sel penjara pada 11 Maret 2006.
Diperkirakan sebanyak 10.000 orang telah terbunuh dan ratusan kota di Kroasia hancur sampai dengan terjadinya gencatan senjata yang dipelopori Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Januari 1992. Pada Maret, Bosnia-Herzegovina mendeklarasikan kemerdekaannya.
Ahli Hukum yang menjadi Wakil Sekjen MUI
Aktifis Indonesia Halal Watch
Staf Khusus Wakil Presiden RI
MAMPUKAH Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengadili Zionis Israel dan Benyamin Netanyahu sebagai penjahat perang di Palestina seperti halnya Slobodan Milosevic? Statuta dan praktik pengadilan Tokyo, Nuremberg, ICTY, ICTR, dan Statuta Roma adalah sumber hukum internasional terpenting yang memberikan sumbangan definitif bagi apa yang disebut sebagai international crimes saat ini.
Statuta Pengadilan Nuremberg dan Tokyo tahun 1945 yang pertama kali menguraikan kejahatan-kejahatan yang hingga saat ini dianggap sebagai tindak kejahatan internasional. Yakni kejahatan terhadap perdamaian (crimes against peace), kejahatan perang (war crimes), dan lima kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Selain itu, dalam pengadilan Nuremberg dan Tokyo inilah pertama kali dikenal konsep individual criminal responsibility.
Ketika Statute for an International Criminal Court (Statuta Mahkamah Pidana Internasional) yang kemudian lebih dikenal sebagai Statuta Roma akhirnya disepakati dalam International Diplomatic Conference di Roma pada 17 Juli 1998 disebutkan tindak-tindak kejahatan internasional adalah “kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan” yaitu: genocide, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Berkaitan dengan Kejahatan Kemanusiaan dengan katagori Kejahatan Perang atau War Crimes, mantan President Yugoslavia Slobodan Milosevic pernah didakwa melakukan genosida dan kejahatan perang di Bosnia, Krosia, dan Kosovo. Dia disidangkan pada 12 Februari 2002 di The Hague, Belanda. Sayangnya sebelum mendapatkan putusan, Milosevic ditemukan meninggal dunia pada usia 64 tahun akibat serangan jantung di dalam sel penjara pada 11 Maret 2006.
Diperkirakan sebanyak 10.000 orang telah terbunuh dan ratusan kota di Kroasia hancur sampai dengan terjadinya gencatan senjata yang dipelopori Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Januari 1992. Pada Maret, Bosnia-Herzegovina mendeklarasikan kemerdekaannya.
tulis komentar anda