Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 - 23:29 WIB
loading...
Saset merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari lingkungan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Saset merupakan sampah plastik terbanyak yang mencemari lingkungan. Hasil brand audit jaringan masyarakat pegiat lingkungan yang terdiri dari Greenpeace Indonesia, Ecoton, Walhi, Trash Hero Indonesia, dan YPBB, banyak produsen pencemar saset di lingkungan.
Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan, hingga saat ini tidak ada transparansi dan komitmen dari produsen-produsen tersebut untuk mengurangi produksi plastik saset. "Jika cara ini terus dilakukan oleh produsen, maka krisis saset tidak akan berakhir," ujar Ibar, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Film Pulau Plastik Soroti Banyaknya Sampah Plastik di Indonesia
Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mewajibkan produsen salah satunya manufaktur untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30% hingga 2029.
Koordinator Audit Ecoton Alaika Rahmatullah menuturkan tingkat keresahan masyarakat terhadap sampah plastik, khususnya kemasan saset ini akan semakin mendalam dengan temuan audit merek saset ini.
"Apalagi ketika nama-nama produsen yang sama terus muncul kembali memperlihatkan sebuah paradoks yang menggelisahkan. Tidak hanya melihat jumlahnya, tetapi tentang bagaimana tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka," ungkapnya.
Plastics Project Leader Greenpeace Indonesia Ibar Akbar mengatakan, hingga saat ini tidak ada transparansi dan komitmen dari produsen-produsen tersebut untuk mengurangi produksi plastik saset. "Jika cara ini terus dilakukan oleh produsen, maka krisis saset tidak akan berakhir," ujar Ibar, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Film Pulau Plastik Soroti Banyaknya Sampah Plastik di Indonesia
Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mewajibkan produsen salah satunya manufaktur untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30% hingga 2029.
Koordinator Audit Ecoton Alaika Rahmatullah menuturkan tingkat keresahan masyarakat terhadap sampah plastik, khususnya kemasan saset ini akan semakin mendalam dengan temuan audit merek saset ini.
"Apalagi ketika nama-nama produsen yang sama terus muncul kembali memperlihatkan sebuah paradoks yang menggelisahkan. Tidak hanya melihat jumlahnya, tetapi tentang bagaimana tanggung jawab produsen terhadap dampak lingkungan dari kegiatan bisnis mereka," ungkapnya.
Lihat Juga :