Membenahi Langkah dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kamis, 02 Mei 2024 - 06:00 WIB
loading...
Membenahi Langkah dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji. FOTO/IST
A A A
Indra Charismiadji
Wakil Ketua Umum Vox Point Indonesia

NELSON Mandela, seorang tokoh peraih nobel perdamaian dunia dari Afrika Selatan menyatakan bahwa pendidikan adalah senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk mengubah dunia. Menurutnya, pendidikan adalah kunci untuk menghilangkan ketidaksetaraan gender, untuk mengurangi kemiskinan, untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan, untuk mencegah kematian dan penyakit yang tidak perlu, dan untuk memupuk perdamaian. Pendidikan merupakan kunci kemajuan sebuah bangsa dan negara.

Judul dari esai ini mengambil sebagian kutipan dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hukum dasar tertulis dan konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia. Seharusnya program mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi prioritas bagi siapa pun yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan. Tulisan ini ingin mengupas sejauh mana keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menjalankan program tersebut terlepas dari rezim mana yang berkuasa.

Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan jumlahnya terus meningkat. Anggaran pendidikan yang dibagi ke beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam bentuk Transfer Daerah pada 2014 sebanyak Rp367,02 triliun dan terus meningkat hingga Rp665 triliun pada 2024. Walaupun demikian, meningkatnya anggaran pendidikan tidak berarti meningkatkan mutu pendidikan kita seperti yang sudah dikaji oleh Bank Dunia sejak tahun 2013 dalam sebuah tulisan berjudul Spending More or Spending Better: Improving Education Financing in Indonesia.

Di tingkat internasional, pendidikan Indonesia menempati sejumlah posisi buncit. Peringkat Programme for International Student Assessment (PISA) atau Program Penilaian Pelajar Internasional tahun 2022, Indonesia berada di urutan 69 dari 77 negara. PISA mengukur tiga kemampuan yakni matematika, sains, dan membaca bagi siswa yang berusia 15 tahun, sayangnya skor PISA Indonesia semakin turun untuk ketiga kemampuan tersebut.

Begitu juga untuk peringkat penilaian matematika dan sains di level internasional atau Trends in International Mathematics and Science Study (TIMS) menempati posisi 40 dari 42 negara. Kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga kita. Laporan dari badan pendidikan, sains dan budaya Perhimpunan Bangsa-bangsa (PBB) yakni UNESCO menyebutkan hanya satu dari 1.000 orang Indonesia yang memiliki minat baca serius yang berakibat di tingkat literasi bangsa Indonesia yang menduduki peringkat 60 dari 61 negara menurut kajian dalam World Literacy yang dibuat oleh Central Connecticut State University. Di pendidikan tinggi, peringkat universitas juga tidak lebih baik dari pendidikan dasar, data QS World University Ranking menempatkan perguruan tinggi di Tanah Air di urutan 39 dari 50 negara dan Universitas21 di peringkat 50 dari 50 negara.

Beberapa artikel tentang pendidikan Indonesia cukup menyayat hati seperti: Anak Indonesia Tidak Tahu Betapa Bodohnya Mereka; Ternyata 42% Anak Indonesia Tidak Ada Gunanya; Indonesia Negara Kumpulan Anak Dungu, yang merupakan tulisan Elizabeth Pisani seorang penulis berkebangsaan Amerika Serikat. Kajian dari Centre for Education Economics dari Inggris yang dipublikasikan tahun 2018 yang lalu juga menyatakan bahwa anak Indonesia siap menghadapi abad 21 di abad 31 karena adanya komplasensi artinya menganggap semua baik-baik saja alias adanya kepuasan diri yang tinggi dengan kondisi yang ada dan program pemerintah bidang pendidikan yang itu-itu saja, istilah mereka BAUWMM (Business as Usual with More Money) alias programnya sama tapi anggarannyat ditambah terus, hanya nama saja diubah.

Data yang terpampang dalam situs web Rapor Pendidikan yang dibuat oleh Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dari hasil Asesmen Nasional (AN) atau Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) tahun 2022 menyebutkan bahwa kurang dari 50% siswa telah mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca di tingkat SD dan SMP secara nasional, sementara di level SMA/K sebagian besar siswa telah mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca namun perlu upaya mendorong lebih banyak siswa menjadi mahir. Untuk numerasi, kurang dari 50% siswa telah mencapai batas kompetensi minimum pada tingkat SD, SMP, dan SMA/K secara nasional. Hasil capaian tersebut sungguh ironis apabila dibandingkan dengan puluhan ribu triliun uang rakyat yang telah digelontorkan sejak adanya UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Begitu juga dengan rerata nilai Ujian Nasional (UN) SMP yang terus mengalami penurunan dari 61,81 pada tahun pelajaran 2014/2015 turun menjadi 50,80 pada tahun pelajaran 2017/2018. Hal serupa juga dialami rerata nilai UN SMA/MA dari 58,27 pada 2014/2015 turun menjadi 50,80 pada tahun ajaran 2017/2018. Untuk SMK juga mempunyai kecenderungan serupa yakni terus turun dari 62,15 pada 2014/2015 menjadi 45,21 pada 2017/2018. Meskipun Kemendikbud Ristek selalu berargumentasi bahwa penurunan rerata UN dikarenakan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang lebih mengedepankan integritas. Namun, pembiaran tersebut tanpa ada perubahan dalam sistem maupun proses merupakan suatu penurunan dalam mutu pendidikan.

Rendahnya mutu pendidikan Indonesia ini, berdampak pada karakter siswa. Masyarakat sungguh terkaget-kaget melihat beraninya seorang siswa menantang dan mencekik guru ketika ditegur. Kita juga terheran-heran melihat bagaimana siswa masa kini berani mengolok-ngolok gurunya sendiri. Dan kita juga tak bisa mempercayai, bagaimana seorang murid memukul gurunya hingga meninggal dunia. Semua ini merupakan hasil sistem pendidikan nasional. Tahun 2022 yang lalu, Digital Civility Index (DCI) yang dirilis oleh Microsoft menempatkan warganet Indonesia sebagai warganet yang paling biadab/tidak sopan se-Asia Pasifik, ini adalah antitesa pendidikan yang berlandasakan Pancasila. Mutu pendidikan di sini tidak berhenti pada kondisi murid saja, tetapi juga guru, tata kelola, kurikulum, sarana dan prasarana.

Mutu pendidikan yang rendah berdampak langsung dalam kehidupan masyarakat, seperti mudahnya percaya dengan kabar bohong tanpa menganalisanya lebih lanjut. Hal ini muncul pada kajian OECD di tahun 2021 yang menunjukkan bahwa anak Indonesia adalah kelompok yang paling tidak mampu membedakan antara fakta dengan opini karena tidak mampu mencari referensi yang kredibel. Mutu pendidikan yang rendah juga berdampak pada banyaknya siswa yang intoleran. Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah menyebutkan sebanyak 43,88% mahasiswa dan pelajar. Padahal, menurut seorang wanita tuna netra sekaligus tuna rungu pertama yang memiliki gelar sarjana, Helen Keller, pencapaian tertinggi dari proses pendidikan adalah toleransi.

Rendahnya mutu pendidikan ini juga berakibat pada masalah ketenagakerjaan, contohnya banyak sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dulu dikenal dengan sekolah internasional atau sekolah nasional plus, yang memilih guru dari luar negeri dibandingkan guru lokal karena sulit menemukan yang memenuhi standar sekolah tersebut.

Perbaikan Mutu Pendidikan Indonesia

Untuk membenahi mutu pendidikan bukanlah hal yang bisa dilakukan sekejab mata. Dalam tulisan ini, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Pertama, perlu adanya evaluasi terhadap anggaran pendidikan. Total anggaran yang sudah digelontorkan untuk bidang pendidikan sejak 2014 hingga 2024 saja sudah mencapai Rp4.960,77 triliun. Sangat besar anggarannya tapi pengelolaannya berbeda dengan anggaran yang digunakan untuk infrastruktur, di mana telah dievaluasi oleh berbagai pihak. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap kali mengatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan belum optimal. Pemerintah Daerah sendiri dibiarkan untuk melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 dimana mereka wajib untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBD diluar gaji pendidik , data diambil dari Neraca Pendidikan Daerah (https://npd.kemdikbud.go.id)

Kedua, memperluas konsep pendidikan yang tidak sebatas persekolahan saja. Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan kita mengatakan bahwa ekosistem pendidikan yang ideal itu harus terdiri dari tiga (3) sentra: rumah; sekolah; masyarakat.

Harus diakui bahwa selama ini rumah-rumah orang Indonesia belum dijadikan sebagai sentra pendidikan bahkan para orang tua banyak sekali yang memiliki konsep alih daya (outsourcing) karena kurangnya kepercayaan diri dalam mendidik buah hatinya. Anak dikirimkan ke pesantren atau asrama, pasrahkan urusan pendidikan kepada sekolah, pulang sekolah serahkan ke guru les/bimbingan belajar, semua berujung ke skor/angka di sekolah bahkan sampai menghalalkan segala cara seperti kasus yang baru saja terungkap di Universitas Lampung dan Universitas Udayana.

Kasus yang serupa bahkan terjadi di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Banyak orang tua akan menghalalkan segala cara agar anaknya diterima di lembaga pendidikan tertentu. Ini yang sangat bertentangan dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Alih-alih mendidik agar anak berintegritas, jujur, bekerja keras, beretika, yang muncul justru bagaimana menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Logikanya, jika masuknya dengan cara 'nyogok' pasti lulusnya juga dengan cara yang sama. Apakah ini yang akan kita siapkan sebagai generasi penerus bangsa? Apakah ini yang kita impikan sebagai Indonesia Emas?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3834 seconds (0.1#10.140)
pixels