Akankah Benyamin Netanyahu Ditetapkan Penjahat Perang di Palestina?
Senin, 24 Mei 2021 - 16:10 WIB
Warga Gaza dan Tepi Barat merayakan gencatan senjata dengan gegap-gempita, karena setidaknya mereka telah mampu membukakan hati nurani dunia, khususnya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang selama ini selalu berpihak pada Israel. Di samping itu, mereka mampu membangun solidaritas persatuan di antara faksi-faksi yang selama ini selalu berseberangan di Palestina, khususnya Fatah dan Hamas.
Dalam konflik terakhir ini, setidaknya ada tiga hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius Israel. Pertama, Israel tidak bisa lagi seenaknya menguasai Masjid al-Aqsha dan kawasan suci di al-Quds.
Kedua, Israel juga harus menghentikan pembangunan ilegal di Tepi Barat yang merupakan tindakan pelanggaran hukum Internasional. Tindakan Zionis Israel di Kawasan Syaikh Jarrah tidak dapat dibenarkan. Israel wajib patuh dengan resolusi PBB No 242 dan 332 sebagai syarat menjaga perdamaian dalam pergaulan antar Bangsa.
Ketiga, Zionis Israel dan Pemerintahan Benyamin Netanyahu harus bersiap menghadapi Peradilan Pidana Internasional di Mahkamah Internasional di Denhaagh sebagai Penjahat Perang. Netanyaho harus diadili sebagamana Slobodan Milosovic Presiden Serbia yang diadili sebagai Penjahat Perang Bosnia.
Dunia internasional terutama anggota UCC harus menekan PBB untuk mengadili Netanyahu dan Zionis Israel sesuai hasil investigasi Jaksa Fatou Bensoda. Ia melaporkan, ICC sebagai Mahkamah Pidana Internasional dapat mengadili kejahatan yang dilakukan Israel sekaligus menyeret Netanyahu ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang. Tujuannya agar di masa yang akan datang tidak terjadi lagi kejahatan dan kebiadaban, pembantaian dan pengusiran serta pembunuhan yang dipertunjukan oleh suatu negara kepada kedaulatan dan wilayah sera peduduk sipil negara lain.
Dalam konflik terakhir ini, setidaknya ada tiga hal penting yang harus mendapatkan perhatian serius Israel. Pertama, Israel tidak bisa lagi seenaknya menguasai Masjid al-Aqsha dan kawasan suci di al-Quds.
Kedua, Israel juga harus menghentikan pembangunan ilegal di Tepi Barat yang merupakan tindakan pelanggaran hukum Internasional. Tindakan Zionis Israel di Kawasan Syaikh Jarrah tidak dapat dibenarkan. Israel wajib patuh dengan resolusi PBB No 242 dan 332 sebagai syarat menjaga perdamaian dalam pergaulan antar Bangsa.
Ketiga, Zionis Israel dan Pemerintahan Benyamin Netanyahu harus bersiap menghadapi Peradilan Pidana Internasional di Mahkamah Internasional di Denhaagh sebagai Penjahat Perang. Netanyaho harus diadili sebagamana Slobodan Milosovic Presiden Serbia yang diadili sebagai Penjahat Perang Bosnia.
Dunia internasional terutama anggota UCC harus menekan PBB untuk mengadili Netanyahu dan Zionis Israel sesuai hasil investigasi Jaksa Fatou Bensoda. Ia melaporkan, ICC sebagai Mahkamah Pidana Internasional dapat mengadili kejahatan yang dilakukan Israel sekaligus menyeret Netanyahu ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat perang. Tujuannya agar di masa yang akan datang tidak terjadi lagi kejahatan dan kebiadaban, pembantaian dan pengusiran serta pembunuhan yang dipertunjukan oleh suatu negara kepada kedaulatan dan wilayah sera peduduk sipil negara lain.
(poe)
tulis komentar anda