Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

Kamis, 02 Mei 2024 - 15:00 WIB
loading...
Jokowi Teken UU Desa,...
Presiden Jokowi menandatangani UU Desa yang isinya kepala desa akan mendapatkan tunjangan pensiun dan bisa menjabat 16 tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Desa . Dalam UU tersebut, Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun dan bisa menjabat maksimal selama 16 tahun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, dikutip Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka

Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca juga: RUU Desa Disahkan Jadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Deretan 7 Brigjen Pol...
Deretan 7 Brigjen Pol Dimutasi dalam Rangka Pensiun
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Bupati hingga Kementerian...
Bupati hingga Kementerian PKP Hadiri Peluncuran EcoBiz Desa Sejahtera Astra di Garut
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Rekomendasi
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Presiden Jokowi dan...
Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved