Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.
Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.
"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan salah satu Anggota Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada Selasa 16 April 2024. Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.
Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.
"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu disampaikan salah satu Anggota Tim Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin pada Selasa 16 April 2024. Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan.
"Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
(kri)