Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
Senin, 13 Mei 2024 - 17:40 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Intip Isi Garasi Gus Muhdlor yang Ditahan KPK, Ada Honda Jazz dan BeAT
Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.
Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.
"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.
"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohohan praperadilan," ujar Djuyamto melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Intip Isi Garasi Gus Muhdlor yang Ditahan KPK, Ada Honda Jazz dan BeAT
Perlu diketahui, Ahmad Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Lembaga antirasuah pun kini telah menahannya.
Perihal pengajuan tersebut menurut Djuyamto, telah dikabulkan oleh Hakim.
"Di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djuyamto tidak menjelaskan maksud dari pencabutan gugatan Ahmad Muhdlor itu.
Lihat Juga :