KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Malut terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB
loading...
KPK menggeledah dua lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan TPPU Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Selasa (14/5/2024).Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Selasa (14/5/2024). Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara.
"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suapnya
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Segera Disidang, Ini Rincian Uang Suapnya
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," katanya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka. Abdul Gani Kasuba kali ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Ali.
Abdul Gani Kasuba diduga telah menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aset hasil korupsi Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar.
Lihat Juga :