Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Dalam hal pembentukan UU Kesehatan atau kebijakan kesehatan, semestinya suara dan pendapat organisasi profesi tidak diabaikan dengan alasan apapapun. Kepada organisasai profesi kesehatan tersebut wajib diterapkan prinsip meaningful particiption. Tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua prinsip saja: didengarkan saja tapi tidak dipertimbangkan dan dijelaskan.

Juga tidak boleh hanya didengarkan dan dipertimbangkan saja, tapi tidak diberi penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Penerapan prinsip meaningful participation yang tidak utuh sama saja dengan partisipasi semu.

Mengabaikan meaningful participation satu organisasi profesi kesehatan saja sangat tidak pantas dan tidak adil. Apalagi mengabaikan sekian banyak organisasi profesi kesehatan saat pembahasan RUU Kesehatan tentu sangat berbahaya karena dapat merugikan demokrasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More