Dikaitkan dengan Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi: Sudah Purnatugas, Sudah Pensiun
Rabu, 25 Desember 2024 - 20:44 WIB
loading...
Presiden ke-7 Jokowi menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku oleh KPK. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).
Saat disinggung jika dirinya dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu hanya menjawab singkat.
“Sudah purnatugas, sudah pensiun,” ucapnya sambal tertawa.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa, 24 Desember 2024.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ucap Jokowi, Rabu (25/12/2024).
Saat disinggung jika dirinya dan keluarganya dikaitkan dalam kasus Hasto Kristiyanto, ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu hanya menjawab singkat.
“Sudah purnatugas, sudah pensiun,” ucapnya sambal tertawa.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa, 24 Desember 2024.
Lihat Juga :