Sekitar Masalah Krusial Penafsiran Hukum UU Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 30 November 2024 - 12:40 WIB
loading...
Sekitar Masalah Krusial...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

DUA masalah hukum dalam menafsirkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, masalah kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kedua, tafsir mengenai unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ketiga, penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara. Keempat, masalah pembuktian ada/tidaknya PMH dan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian keuangan negara yang tercantum di dalam dua pasal, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); tidak disangka telah mengalami perkembangan tafsir yang pesat baik dari Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) maupun dari Mahkamah Agung RI (MARI).

Perkembangan tafsir hukum pertama berasal dari MKRI, yaitu di dalam Putusan MKRI Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mencabut frasa “dapat” dari rangkaian kalimat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 karena dipandang tidak memiliki kepastian hukum dan bertentangan dengan kepastian hukum yang adil sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 45, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Bahwa frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus dibuktikan dengan kerugian negara yang nyata -acutal lost- bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara-potential lost.

Di dalam putusan MKRI aquo juga ditentukan bahwa selain BPK juga lembaga audit independen lain seperti BPKP dan auditor independen swasta dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Definisi kerugian keuangan negara tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara sebagai berikut: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Namun tafsir atas pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekali-kali tidak dapat digolongkan sebagai unsur tindak pidana korupsi disebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah hanya merupakan akibat dari terjadinya unsur perbuatan yangi dilakukan secara melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau tindakan pejabat/penyelenggara negara yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporas.

Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa hukum pidana adalah diketahui secara universal, merupakan hukum pidana atas perbuatan (daadstrafrecht); bukan hukum pidana atas akibat dari suatu perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Berdasarkan keterangan terakhir tersebut dapat disimpulkan bahwa adalah suatu kekeliruan atau setidak-tidaknya merupakan kesesatan yang nyata pada sebagian besar ahli dan praktisi hukum termasuk hakim jika menafsirkan bahwa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk unsur delik/tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
UU APBN 2026 Tambah...
UU APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Baru
Rekomendasi
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Berita Terkini
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved