Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB
loading...
Kemensetneg Terbitkan...
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan aturan baru perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pejabat negara. FOTO/DOK.SETNEG
A A A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi surat edaran tersebut dikutip pada Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Hemat Rp15 Triliun, Prabowo Minta Para Menteri Puasa Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
c. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
n.Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti
pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.

"Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," bunyi kebijakan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Momen Prabowo dan Puan...
Momen Prabowo dan Puan Duduk Berdampingan di Kongres IV Tidar
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Ganjar Minta Kepala...
Ganjar Minta Kepala Daerah PDIP Sukseskan Program Pemerintahan Prabowo
Jenderal Soedirman hingga...
Jenderal Soedirman hingga Soeharto Jadi Inspirasi Fauzan Rachmansyah Terjun ke Politik
Prabowo Undang PM Australia...
Prabowo Undang PM Australia Tinggal di Padepokannya: Saya Ajak Naik Kuda
Diresmikan Prabowo,...
Diresmikan Prabowo, Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Telan Investasi Rp9,8 Triliun
Pasukan Berkuda Iringi...
Pasukan Berkuda Iringi Kedatangan PM Australia Anthony Albanese ke Istana
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Bintang Kebesaran dari Sultan Brunei
Rekomendasi
Smart Pump Smart Moms...
Smart Pump Smart Moms Bantu Ibu Bekerja Wujudkan ASI Eksklusif sampai 2 Tahun
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Yuk Amalkan
Mengintip Stabilitas...
Mengintip Stabilitas Kurs Rupiah dalam Sepekan hingga 16 Mei 2025
Berita Terkini
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Momen Prabowo dan Puan...
Momen Prabowo dan Puan Duduk Berdampingan di Kongres IV Tidar
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Idrus Marham Golkar: Enggak Ada Masalah
Hasan Nasbi soal Kabar...
Hasan Nasbi soal Kabar Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Cat: Harus Cek Dulu Nih...
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved