Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini Rinciannya
Kamis, 26 Desember 2024 - 18:20 WIB
loading...
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan aturan baru perjalanan dinas ke luar negeri bagi para pejabat negara. FOTO/DOK.SETNEG
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi surat edaran tersebut dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Hemat Rp15 Triliun, Prabowo Minta Para Menteri Puasa Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," bunyi surat edaran tersebut dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Baca juga: Hemat Rp15 Triliun, Prabowo Minta Para Menteri Puasa Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah:
1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
Lihat Juga :