Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
3) Dapat dibedakan dari pekerjaan lain karena memliki ciri-ciri khusus yang telah sama dikenal. 4) Menggabungkan diri dengan sesama sejawat karena kesamaan cita-cita, bukan karena uang atau keuntungan. 5) Memiliki pengetahuan dan keterampilan sebagai hasil dari pendidikan yang cukup lama. 6) Menyelenggarakan pekerjaannya bukan karena motivasi uang. 7) Menyelenggarakan pekerjaannya atas dasar keputusan sendiri secara otonom.

Menurut Azrul Azwar, bila semua ciri atau karakter profesi di atas disederhanakan maka dapat di-kelompokkan menjadi empat, yakni: keahlian (expertise), bertanggung jawab (responsiblity), kesejawatan (corporateness), dan etis (ethics).

Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Pertanyaannya, apakah suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dapat disamakan dengan suara atau pendapat individu warga negara yang awam tentang kesehatan? Apakah suara dan pendapat organissi profesi kesehatan dapat digantikan atau diabaikan begitu saja dengan alasan sudah mendengar suara atau pendapat anggota profesi secara individu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis ingin mengemukakan beberapa ciri dan karakter organisasi profesi kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan itu jumlahnya banyak. Setiap organisasi profesi kesehatan memiliki percabangan ilmu dan anggota yang menekuni cabang ilmunya masing-masing. Organisasi profesi itu bersifat nasional sehingga ia dapat mengatas-namakan dua hal, yakni mengatas-namakan seluruh anggotanya dan juga mengatas-namakan institusi profesinya sekaligus. Dapat mengatas-namakan anggotanya di forum nasional maupun internasional.

Sudah lazim di tingkat internasional, hanya mengenal atau mengakui satu organisasi profesi sebagai refresentasi profesi dalam satu negara. Ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan. Begitu pula dengan kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan atau kesejawatan.

Organisasi profesi mempunyai tujuan utama dalam pendiriannya, yakni untuk menjaga harkat dan kehormatan profesi. Juga mempunyai misi yang menjadi tugas uatamanya. Misi tersebut meliputi: merumuskan sumpah dan standar atau kode etik, merumuskan kemampuan profesional, dan memperjuangkan kebebasan melakukan pengabdian profesi para anggotanya. Dalam membuat program kerja organisasi profesi pun sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etik profesi.

Dalam hal kepemimpinan, organisasi profesi menganut kepemimpinan barsama, yang dikenal kolektif kolegial. Mengapa demikian? Karena organisasi profesi menyadari bahwa dalam satu profesi terdapat banyak percabangan ilmu yang berkembang sangat pesat. Tidaklah mungkin seorang pimpinan mampu menguasai semua percabangan ilmu tersebut. Belum lagi pengetahuan lain yang berhubungan profesi.

Terkait proses pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ketika pembahasan RUU Kesehatan dilakukan keberadaan organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, dan lainnya) masih merupakan satu-satunya organisasi profesi kesehatan di Indonesia, berdasarkan UU yang juga masih berlaku. Artinya, sah mewakili suara atau pendapatnya profesi dan seluruh anggotanya masing-masing.

Andaipun ada individu anggota dari salah satu organisasi profesi menyampaikan pendapat kepada pembentuk UU, tidak serta-merta suara atau pendapatnya tersebut sebanding dengan pendapat organisasi profesinya. Sesenior dan sepandai apapun individu anggota profesi tersebut. Apalagi untuk dikatakan telah mewakili pendapat profesinya. Demikian halnya tidak pantas dan tidak adil membandingkan suara atau pendapat seorang warga negara yang awam dan suara dan pendapat organi-sasi profesi kesehatan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More