Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (Periode 2012-2015 )
BERTEMPAT di Ruangan Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 11 Januari 2024, berlangsung Sidang Pleno Perkara No 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Pada Sidang tersebut penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi kesehatan ikut hadir selaku Pemohon.
Penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi yang hadir cukup terkejut atas pernyataan wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu unsur pembetuk undang-undang. Pasalnya, karena suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dalam pembahasaan RUU Kesehatan yang disamakan dengan suara dan pendapat warga negara lain.
Mengapa pernyataan ini sangat mengejutkan? Karena pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR yang notabene adalah anggota dari salah satu organisasi profesi kesehatan yang sedang mengajukan Pengujian Formil untuk Perkara No 130/PUU-XXI/2023, yang sedang disidangkan.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Menurut Wilensky (1964), profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan ‘body of knowledge’ sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan dan karena itu membutuhkan latihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan. Paul F Camenisch (1983) mengatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Artinya, profesi itu bukan sembarang pekerjaan.
Di tengah masyarakat dikenal beragam profesi.Dan di antara profesi-profesi yang beragam itu terdapat profesi khusus. Kekhususan profesi tersebut terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat yang merupakan motivasi utamanya.
Sekalipun orang-orang yang menjalankan profesi itu hidup dan mencari nafkah dari pekerjaan profesinya, namun hakikat profesi menuntut untuk selalu berorientasi kepada motivasi utamanya. Motivasi utama inilah yang menjadikan sebagai profesi luhur.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (Periode 2012-2015 )
BERTEMPAT di Ruangan Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), 11 Januari 2024, berlangsung Sidang Pleno Perkara No 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Pada Sidang tersebut penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi kesehatan ikut hadir selaku Pemohon.
Penulis dan beberapa pengurus organisasi profesi yang hadir cukup terkejut atas pernyataan wakil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai salah satu unsur pembetuk undang-undang. Pasalnya, karena suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dalam pembahasaan RUU Kesehatan yang disamakan dengan suara dan pendapat warga negara lain.
Mengapa pernyataan ini sangat mengejutkan? Karena pernyataan tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR yang notabene adalah anggota dari salah satu organisasi profesi kesehatan yang sedang mengajukan Pengujian Formil untuk Perkara No 130/PUU-XXI/2023, yang sedang disidangkan.
Karakteristik Profesi Kesehatan
Menurut Wilensky (1964), profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan ‘body of knowledge’ sebagai dasar bagi perkembangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan dan karena itu membutuhkan latihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan. Paul F Camenisch (1983) mengatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai bersama. Artinya, profesi itu bukan sembarang pekerjaan.
Di tengah masyarakat dikenal beragam profesi.Dan di antara profesi-profesi yang beragam itu terdapat profesi khusus. Kekhususan profesi tersebut terletak pada pengabdiannya kepada masyarakat yang merupakan motivasi utamanya.
Sekalipun orang-orang yang menjalankan profesi itu hidup dan mencari nafkah dari pekerjaan profesinya, namun hakikat profesi menuntut untuk selalu berorientasi kepada motivasi utamanya. Motivasi utama inilah yang menjadikan sebagai profesi luhur.
Lihat Juga :
tulis komentar anda