Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Danny Wiradharma dalam buku, “Etika Profesi Medis, 2005”, mengemukakan ciri-ciri profesi setelah terlebih dahulu membagi profesi menjadi dua, yakni profesi pada umumnya (umum) dan profesi luhur. Ciri-ciri profesi yang umum, yakni: (1) Pertanggung jawaban. (2) Hormat terhadap hak orang lain.
Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila kita melakukan suatu pekerjaan.Selanjutnya, menghormati prinsip keadilan yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja dan apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.
Bagi profesi luhur dituntut ciri-ciri tambahan, yaitu: (1) Sikap bebas dari pamrih. (2) Pengabdian pada tuntutan etik profesi.Profesi luhur dijalankan tanpa pamrih adalah mengutamakan kepentingan pasien dibanding kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
Tetap mempertahankan tuntutan etika profesi meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun berkehendak lain. Artinya, profesi luhur selain memiliki ciri-ciri sebagaimana profesi pada umumnya juga perlu melekat padanya ciri-ciri tambahan.
Etik profesi luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Kaum professional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistic, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya sendiri.
Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicipline and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.
Goode merinci ciri-ciri profesi sehingga makin tampak perbedaannya dengan okupasi. Menurut Goode, ciri-ciri profesi sebagai berikut: 1) Menetukan standar pendidikan mereka sendiri; 2) Pendidikannya meliputi pengalaman sosial yang membuat mereka matang; 3) Pekerjaan profesi diakui secara legal melalui perizinan; 4) Badan pemberi perizinan tersebut terdiri dari anggota-anggota profesi itu sendiri.
5) Peraturan perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun oleh anggota profesi sendiri; 6) Pekerjaan profesi tidak hanya akan mendatangkan uang, tetapi juga wewenang dan prestise; 7) Pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi oleh orang awam.
8) Punya etik dan kode etik yang berlaku di kalangan profesi adakalanya lebih keras dari hukum; 9) Anggota-anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya dibanding dengan pekerjaan lain; 10) Pekerjaan profesi biasanya ditekuni seumur hidup.
Untuk bidang kesehatan (health profession) ciri-ciri profesi tersebut telah lebih dikembangkan oleh Former (1981), sebagai berikut: 1) Bekerja secara purna waktu dan pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatannya yang utama. 2) Memandang pekerjaan profesinya sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Tanggung jawab merupakan sikap yang selalu dituntut apabila kita melakukan suatu pekerjaan.Selanjutnya, menghormati prinsip keadilan yang menuntut agar kita memberikan kepada siapa saja dan apa yang menjadi haknya. Artinya, pelaksanaan pekerjaan profesi itu tidak boleh mengabaikan, apalagi melanggar hak orang lain.
Bagi profesi luhur dituntut ciri-ciri tambahan, yaitu: (1) Sikap bebas dari pamrih. (2) Pengabdian pada tuntutan etik profesi.Profesi luhur dijalankan tanpa pamrih adalah mengutamakan kepentingan pasien dibanding kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
Tetap mempertahankan tuntutan etika profesi meskipun pasien, masyarakat atau negara sekalipun berkehendak lain. Artinya, profesi luhur selain memiliki ciri-ciri sebagaimana profesi pada umumnya juga perlu melekat padanya ciri-ciri tambahan.
Etik profesi luhur menuntut dan menuntun agar pelaku profesi dalam keadaan apapun menjunjung tinggi keluhuran profesinya. Kaum professional dikatakan memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Karena itu maka mereka dikatakan memberikan pelayanan dengan motivasi altruistic, mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan dirinya sendiri.
Kaum profesional juga dianggap memiliki kemandirian yang besar dan oleh sebab itu ia diterima sebagai suatu keniscayaan bahwa mereka akan bertindak selaku pembawa panji-panji kebebasan dan kemanusiaan. Roscoe Pound menyatakan: “The profession must be self governing, self dicipline and self perpetuating.” Bahkan ia pun menyebut profesi itu sebagai Officium Nobile, suatu jabatan mulia.
Goode merinci ciri-ciri profesi sehingga makin tampak perbedaannya dengan okupasi. Menurut Goode, ciri-ciri profesi sebagai berikut: 1) Menetukan standar pendidikan mereka sendiri; 2) Pendidikannya meliputi pengalaman sosial yang membuat mereka matang; 3) Pekerjaan profesi diakui secara legal melalui perizinan; 4) Badan pemberi perizinan tersebut terdiri dari anggota-anggota profesi itu sendiri.
5) Peraturan perundang-undangan yang mengatur warga profesi disusun oleh anggota profesi sendiri; 6) Pekerjaan profesi tidak hanya akan mendatangkan uang, tetapi juga wewenang dan prestise; 7) Pekerjaan profesi relatif sulit dievaluasi oleh orang awam.
8) Punya etik dan kode etik yang berlaku di kalangan profesi adakalanya lebih keras dari hukum; 9) Anggota-anggota profesi berafiliasi sangat kuat dengan profesinya dibanding dengan pekerjaan lain; 10) Pekerjaan profesi biasanya ditekuni seumur hidup.
Untuk bidang kesehatan (health profession) ciri-ciri profesi tersebut telah lebih dikembangkan oleh Former (1981), sebagai berikut: 1) Bekerja secara purna waktu dan pekerjaan tersebut adalah sumber pendapatannya yang utama. 2) Memandang pekerjaan profesinya sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
tulis komentar anda