Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Menurut Azrul Azwar, bila semua ciri atau karakter profesi di atas disederhanakan maka dapat di-kelompokkan menjadi empat, yakni: keahlian (expertise), bertanggung jawab (responsiblity), kesejawatan (corporateness), dan etis (ethics).

Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Pertanyaannya, apakah suara atau pendapat organisasi profesi kesehatan dapat disamakan dengan suara atau pendapat individu warga negara yang awam tentang kesehatan? Apakah suara dan pendapat organissi profesi kesehatan dapat digantikan atau diabaikan begitu saja dengan alasan sudah mendengar suara atau pendapat anggota profesi secara individu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis ingin mengemukakan beberapa ciri dan karakter organisasi profesi kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan itu jumlahnya banyak. Setiap organisasi profesi kesehatan memiliki percabangan ilmu dan anggota yang menekuni cabang ilmunya masing-masing. Organisasi profesi itu bersifat nasional sehingga ia dapat mengatas-namakan dua hal, yakni mengatas-namakan seluruh anggotanya dan juga mengatas-namakan institusi profesinya sekaligus. Dapat mengatas-namakan anggotanya di forum nasional maupun internasional.

Sudah lazim di tingkat internasional, hanya mengenal atau mengakui satu organisasi profesi sebagai refresentasi profesi dalam satu negara. Ikatan utama anggota dengan organisasi profesi adalah kebanggaan dan kehormatan. Begitu pula dengan kedudukan dan hubungan antar anggota dalam organisasi profesi bersifat persaudaraan atau kesejawatan.

Organisasi profesi mempunyai tujuan utama dalam pendiriannya, yakni untuk menjaga harkat dan kehormatan profesi. Juga mempunyai misi yang menjadi tugas uatamanya. Misi tersebut meliputi: merumuskan sumpah dan standar atau kode etik, merumuskan kemampuan profesional, dan memperjuangkan kebebasan melakukan pengabdian profesi para anggotanya. Dalam membuat program kerja organisasi profesi pun sangat dibatasi oleh profesionalisme dan etik profesi.

Dalam hal kepemimpinan, organisasi profesi menganut kepemimpinan barsama, yang dikenal kolektif kolegial. Mengapa demikian? Karena organisasi profesi menyadari bahwa dalam satu profesi terdapat banyak percabangan ilmu yang berkembang sangat pesat. Tidaklah mungkin seorang pimpinan mampu menguasai semua percabangan ilmu tersebut. Belum lagi pengetahuan lain yang berhubungan profesi.

Terkait proses pembentukan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ketika pembahasan RUU Kesehatan dilakukan keberadaan organisasi profesi kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, dan lainnya) masih merupakan satu-satunya organisasi profesi kesehatan di Indonesia, berdasarkan UU yang juga masih berlaku. Artinya, sah mewakili suara atau pendapatnya profesi dan seluruh anggotanya masing-masing.

Andaipun ada individu anggota dari salah satu organisasi profesi menyampaikan pendapat kepada pembentuk UU, tidak serta-merta suara atau pendapatnya tersebut sebanding dengan pendapat organisasi profesinya. Sesenior dan sepandai apapun individu anggota profesi tersebut. Apalagi untuk dikatakan telah mewakili pendapat profesinya. Demikian halnya tidak pantas dan tidak adil membandingkan suara atau pendapat seorang warga negara yang awam dan suara dan pendapat organi-sasi profesi kesehatan.

Sebagai contoh, pendapat seorang dokter yang mengelua-rkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Kematian. Tidak pantas dan tidak adil bila pendapat dokter tersebut diperbandingkan dengan pendapatan warga negara yang awam. Dan lagi pula bila kedua surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh orang awam, apakah pihak berwajib atau pihak yang berpentingan mau mempercayainya?

Atau, ketika sedang berada di atas pesawat kemudian ada penumpang sakit dan butuh pertolongan. Kru pesawat ke-mudian mengumumkan, “apakah di antara penumpang ada yang berprofesi dokter atau perawat?” Mereka tidak bertanya apakah ada hakim, pengacara, jaksa, polisi, anggota DPR, atau yang lainnya. Tindakan kru pesawat ini juga sangat pantas dan adil.

Lalu, bagaimana bila suara atau pendapat yang berbeda itu berasal kalangan profesi? Bila anggota salah satu profesi kesehatan berbeda pendapat dengan anggota lain tentang profesi dan konsep kesehatan atau bahkan berbeda dengan suara atau pendapat organisasi profesi, maka suatu organisasi profesi mesti punya jalan keluarnya sendiri.

Anggota organisasi profesi yang berbeda tersebut dipertemukan dalam forum bersama dan diambil keputusan bersama berdasar bukti ilmiah yang paling kuat, dalam suasana kesejawatan yang menjunjung kehormatan profesi. Keputusannya tidak diambil berdasakan suara terbanyak dan bukan pula testimoni.

Terakhir kertait karakter organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Untuk diketahui sebahagian besar organisasi kesehatan di Indonesia berdiri pada masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan.

Bahkan bila ditelusuri organisasi-organisasi tersebut memiliki hubungan kesejarahan dengan organisasi perjuangan sebelum kemerdekaan. Karena itu organisasi profesi kesehatan yang didirikan pada masa perjuangan sudah pasti menjalankan peran ganda, yakni organisasi profesi dan sekaligus sebagai wadah perjuangan.

Terkait dengan pembentukan UU dan kebijakan kesehatan, sekalipun pendapat organisasi profesi atau anggota profesi kesehatan sangat penting, namun bukan berati karena mengutamakan suara atau pendapat organisasi profesi sehingga pembentuk UU dapat mengabikan suara atau keterangan seorang warga negara. Demi kebenaran dan keadilan suara atau keterangan seorang warga negara pun perlu dihargai dengan prinsip meaningful participation.

Meaningful participation adalah bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbu-kaan menjadi sebuah komitmen sekaligus branding Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Meaningful participation meluputi: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Catatan Akhir

Memang tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan berbagai organisasi yang ada di masyarakat, namun karena profesi itu sendiri yang memiliki ciri dan karakter khusus maka organisasi profesi, khsusunya organisasi profesi kesehatan akhirnya memiliki ciri tersendiri sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi karena sebagian organisasi profesi kesehatan di Indonesia adalah organisasi perjuangan.

Dalam hal pembentukan UU Kesehatan atau kebijakan kesehatan, semestinya suara dan pendapat organisasi profesi tidak diabaikan dengan alasan apapapun. Kepada organisasai profesi kesehatan tersebut wajib diterapkan prinsip meaningful particiption. Tidak boleh berhenti hanya pada satu atau dua prinsip saja: didengarkan saja tapi tidak dipertimbangkan dan dijelaskan.

Juga tidak boleh hanya didengarkan dan dipertimbangkan saja, tapi tidak diberi penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Penerapan prinsip meaningful participation yang tidak utuh sama saja dengan partisipasi semu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More