Forkopi Prihatin dengan Dualisme Kepemimpinan Dekopin

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:12 WIB
loading...
Forkopi Prihatin dengan...
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) prihatin dengan polemik dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) prihatin dengan polemik dualisme kepemimpinan Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ). Forkopi mendorong kedua kubu untuk segera rekonsiliasi atau melakukan penyatuan untuk kepentingan koperasi Indonesia.

"Kami dari Forkopi prihatin dengan kondisi Dekopin yang terjadi dualisme kepemimpinan sudah kurang lebih lima tahun terkahir. Keprihatinan itu kami wujudkan dengan seruan untuk kedua belah pihak Dekopin ini bersatu untuk kepentingan koperasi Indonesia," ujar Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

"Maka secara tegas kami nyatakan kepada kedua kubu marilah kita bersatu, kita pikirkan kepentingan masyarakat Indonesia, kepentingan koperasi Indonesia, jangan berbicara kepentingan golongan, kepentingan kelompok maupun ego dari masing-masing elite Dekopin," sambungnya.



Andy berpendapat, Forkopi memandang salah satu elemen penting dalam gerakan perkoperasian adalah keberadaan Dekopin ini. Sehingga dengan adanya perbedaan kepengurusan Dekopin berdampak pada perbedaan keputusan yang ditetapkan oleh adanya dua kepemimpinan yang berbeda ini.

"Adanya perbedaan ini tentu saja membuat gerakan dalam rangka memajukan koperasi menjadi terhambat pada saat tantangan digital dan perkembangan sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah," jelasnya.

Dia mengatakan, Forkopi sebagai wadah komunikasi insan Koperasi senantiasa siap untuk menjadi mitra strategis bagi Dekopin dan bahkan menjadi bagian penting dari Dekopin jika diperlukan. “Untuk itu, Forkopi memohon kepada Pimpinan Pusat Dekopin untuk dapat melakukan rekonsiliasi atau islah sehingga menjadi satu kesatuan pimpinan Dekopin yang solid dan bersatu,” ujarnya.

Penyatuan Dekopin akan mempertegas fungsi Dekopin sebagaimana tersurat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 pada Pasal 58 ayat 1 yaitu Dekopin sebagai sarana memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

"Oleh karena itu, Forkopi dengan tulus menyerukan agar Dekopin dapat melakukan proses penyatuan kepengurusan menjadi satu organisasi yang kuat, kredibel dan memberikan manfaat secara khusus bagi penggiat koperasi serta masyarakat Indonesia secara umum," kata dia.

Dia melanjutkan, Forkopi berharap hanya ada satu Dekopin yang mengakomodir semua elemen gerakan koperasi dan tidak terjadi perbedaan kepengurusan dari pusat hingga daerah. Dia menyebutkan bahwa Forkopi mencermati kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus pada pembangunan Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-2 dan 3.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)