Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Mengabaikan meaningful participation satu organisasi profesi kesehatan saja sangat tidak pantas dan tidak adil. Apalagi mengabaikan sekian banyak organisasi profesi kesehatan saat pembahasan RUU Kesehatan tentu sangat berbahaya karena dapat merugikan demokrasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Wallahu a'lam bishawab.
Lihat Juga: Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
Lihat Juga: Industri TV, Periklanan, dan Kreatif Keberatan dengan Pengetatan Iklan dalam RPP Kesehatan
(poe)
tulis komentar anda