Suara Organisasi Profesi Kesehatan

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Mengabaikan meaningful participation satu organisasi profesi kesehatan saja sangat tidak pantas dan tidak adil. Apalagi mengabaikan sekian banyak organisasi profesi kesehatan saat pembahasan RUU Kesehatan tentu sangat berbahaya karena dapat merugikan demokrasi dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More