Suara Organisasi Profesi Kesehatan
Selasa, 23 Januari 2024 - 17:21 WIB
Sebagai contoh, pendapat seorang dokter yang mengelua-rkan Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Surat Keterangan Kematian. Tidak pantas dan tidak adil bila pendapat dokter tersebut diperbandingkan dengan pendapatan warga negara yang awam. Dan lagi pula bila kedua surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh orang awam, apakah pihak berwajib atau pihak yang berpentingan mau mempercayainya?
Atau, ketika sedang berada di atas pesawat kemudian ada penumpang sakit dan butuh pertolongan. Kru pesawat ke-mudian mengumumkan, “apakah di antara penumpang ada yang berprofesi dokter atau perawat?” Mereka tidak bertanya apakah ada hakim, pengacara, jaksa, polisi, anggota DPR, atau yang lainnya. Tindakan kru pesawat ini juga sangat pantas dan adil.
Lalu, bagaimana bila suara atau pendapat yang berbeda itu berasal kalangan profesi? Bila anggota salah satu profesi kesehatan berbeda pendapat dengan anggota lain tentang profesi dan konsep kesehatan atau bahkan berbeda dengan suara atau pendapat organisasi profesi, maka suatu organisasi profesi mesti punya jalan keluarnya sendiri.
Anggota organisasi profesi yang berbeda tersebut dipertemukan dalam forum bersama dan diambil keputusan bersama berdasar bukti ilmiah yang paling kuat, dalam suasana kesejawatan yang menjunjung kehormatan profesi. Keputusannya tidak diambil berdasakan suara terbanyak dan bukan pula testimoni.
Terakhir kertait karakter organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Untuk diketahui sebahagian besar organisasi kesehatan di Indonesia berdiri pada masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan.
Bahkan bila ditelusuri organisasi-organisasi tersebut memiliki hubungan kesejarahan dengan organisasi perjuangan sebelum kemerdekaan. Karena itu organisasi profesi kesehatan yang didirikan pada masa perjuangan sudah pasti menjalankan peran ganda, yakni organisasi profesi dan sekaligus sebagai wadah perjuangan.
Terkait dengan pembentukan UU dan kebijakan kesehatan, sekalipun pendapat organisasi profesi atau anggota profesi kesehatan sangat penting, namun bukan berati karena mengutamakan suara atau pendapat organisasi profesi sehingga pembentuk UU dapat mengabikan suara atau keterangan seorang warga negara. Demi kebenaran dan keadilan suara atau keterangan seorang warga negara pun perlu dihargai dengan prinsip meaningful participation.
Meaningful participation adalah bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbu-kaan menjadi sebuah komitmen sekaligus branding Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Meaningful participation meluputi: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Catatan Akhir
Memang tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan berbagai organisasi yang ada di masyarakat, namun karena profesi itu sendiri yang memiliki ciri dan karakter khusus maka organisasi profesi, khsusunya organisasi profesi kesehatan akhirnya memiliki ciri tersendiri sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi karena sebagian organisasi profesi kesehatan di Indonesia adalah organisasi perjuangan.
Atau, ketika sedang berada di atas pesawat kemudian ada penumpang sakit dan butuh pertolongan. Kru pesawat ke-mudian mengumumkan, “apakah di antara penumpang ada yang berprofesi dokter atau perawat?” Mereka tidak bertanya apakah ada hakim, pengacara, jaksa, polisi, anggota DPR, atau yang lainnya. Tindakan kru pesawat ini juga sangat pantas dan adil.
Lalu, bagaimana bila suara atau pendapat yang berbeda itu berasal kalangan profesi? Bila anggota salah satu profesi kesehatan berbeda pendapat dengan anggota lain tentang profesi dan konsep kesehatan atau bahkan berbeda dengan suara atau pendapat organisasi profesi, maka suatu organisasi profesi mesti punya jalan keluarnya sendiri.
Anggota organisasi profesi yang berbeda tersebut dipertemukan dalam forum bersama dan diambil keputusan bersama berdasar bukti ilmiah yang paling kuat, dalam suasana kesejawatan yang menjunjung kehormatan profesi. Keputusannya tidak diambil berdasakan suara terbanyak dan bukan pula testimoni.
Terakhir kertait karakter organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Untuk diketahui sebahagian besar organisasi kesehatan di Indonesia berdiri pada masa perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan.
Bahkan bila ditelusuri organisasi-organisasi tersebut memiliki hubungan kesejarahan dengan organisasi perjuangan sebelum kemerdekaan. Karena itu organisasi profesi kesehatan yang didirikan pada masa perjuangan sudah pasti menjalankan peran ganda, yakni organisasi profesi dan sekaligus sebagai wadah perjuangan.
Terkait dengan pembentukan UU dan kebijakan kesehatan, sekalipun pendapat organisasi profesi atau anggota profesi kesehatan sangat penting, namun bukan berati karena mengutamakan suara atau pendapat organisasi profesi sehingga pembentuk UU dapat mengabikan suara atau keterangan seorang warga negara. Demi kebenaran dan keadilan suara atau keterangan seorang warga negara pun perlu dihargai dengan prinsip meaningful participation.
Meaningful participation adalah bagian dari upaya penciptaan ekosistem open governance, dimana keterbu-kaan menjadi sebuah komitmen sekaligus branding Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi. Meaningful participation meluputi: hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Catatan Akhir
Memang tidak ada perbedaan antara organisasi profesi dengan berbagai organisasi yang ada di masyarakat, namun karena profesi itu sendiri yang memiliki ciri dan karakter khusus maka organisasi profesi, khsusunya organisasi profesi kesehatan akhirnya memiliki ciri tersendiri sebagaimana diuraikan di atas. Terlebih lagi karena sebagian organisasi profesi kesehatan di Indonesia adalah organisasi perjuangan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda