Mendudukkan Inpres Revolusi Mental
Senin, 26 Juni 2023 - 12:20 WIB
Perlu dipahami juga, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bukan undang-undang atau ada dalam hirarki peraturan perundangan-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hirarki di atas sekaligus menunjukkan kekuatan hukumnya. Dan tidak ada Instruksi Presiden (Inpres) di situ.
Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Apa saja itu? Misalnya, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jadi, yang namanya “instruksi” selalu merupakan perintah atasan kepada bawahan. Maka Inpres merupakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden kepada lembaga pemerintah atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu. Biasanya, Inpres digunakan untuk mengatur kebijakan dan tindakan khusus yang terkait dengan pelaksanaan program pemerintah.
Inpres juga bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).
Inpres berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur kepentingan umum dan pelaksanaan undang-undang. Fungsi Perpres pertama-tama adalah untuk menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Fungsi ini merupakan suatu kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden.
Kedua, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tegas-tegas menyebutnya. Ketiga, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam PP, meski tidak tegas-tegas menyebutnya. Fungsi kedua dan ketiga di atas merupakan fungsi delegasi dari PP sekaligus UU yang dilaksanakannya.
Contoh lain dari Inpres adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Kembali ke Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), sekarang apa yang harus kita lakukan sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat pada umumnya? Atau revolusi mental seperti apa yang menurut Anda sebaiknya dilakukan? Itulah yang diperlukan dari Anda semua: Berbagi pemikiran atau usulannya.
Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Apa saja itu? Misalnya, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jadi, yang namanya “instruksi” selalu merupakan perintah atasan kepada bawahan. Maka Inpres merupakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden kepada lembaga pemerintah atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu. Biasanya, Inpres digunakan untuk mengatur kebijakan dan tindakan khusus yang terkait dengan pelaksanaan program pemerintah.
Inpres juga bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).
Inpres berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur kepentingan umum dan pelaksanaan undang-undang. Fungsi Perpres pertama-tama adalah untuk menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Fungsi ini merupakan suatu kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden.
Kedua, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tegas-tegas menyebutnya. Ketiga, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam PP, meski tidak tegas-tegas menyebutnya. Fungsi kedua dan ketiga di atas merupakan fungsi delegasi dari PP sekaligus UU yang dilaksanakannya.
Contoh lain dari Inpres adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Kembali ke Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), sekarang apa yang harus kita lakukan sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat pada umumnya? Atau revolusi mental seperti apa yang menurut Anda sebaiknya dilakukan? Itulah yang diperlukan dari Anda semua: Berbagi pemikiran atau usulannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda