Karakter dan Manajemen Talenta : Isu Kritis Kabinet Mendatang

Senin, 01 Juli 2024 - 12:50 WIB
loading...
Karakter dan Manajemen...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Janji Pemerintah terkait dengan karakter dikenal sebagai Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Gerakan tersebut secara prinsip dimulai dengan gerakan pendidikan yang memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olahraga. Pelaksanaannya melibatkan seluruh komponen masyarakat (pentahelix) yang meliputi pemerintah, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan media.

Janji lain yang juga kritikal yaitu pengelolaan talenta nasional. Janji ini disampaikan Presiden Jokowi dalam bagian pidato terpilih beliau di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Ada dua poin penting dari janji tersebut. Pertama, Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia. Kedua, akan dibuat sistem yang mengelola talenta-talenta hebat sehingga bisa membawa negara ini bersaing global.

Kedua janji tersebut ditetapkan sebagai bagian program prioritas lima tahun yang akan berakhir pada Oktober 2024 ini. Pertanyaannya, apakah target sudah tercapai? Apabila belum, apakah kedua isu tersebut masih layak dipertimbangkan pada kabinet mendatang? Jawabannya dapat dilihat dari kebijakan yang sudah diimplementasikan dan capaiannya.

Isu Karakter
Lickona (1991) dalam bukunya Educating for Character: How Our Schools can Teach Respect and Responsibility, mengatakan bahwa pendidikan moral menuju pembentukan watak bukan merupakan gagasan baru. Pendidikan moral sudah ada sejak pendidikan itu dimulai. Menurutnya, pendidikan sebenarnya memiliki dua tujuan besar. Pertama, membantu generasi muda menjadi cerdas. Kedua, pada saat yang bersamaan menjadikan mereka baik dan berkarakter. Karakter atau moral merupakan kunci utama untuk keberhasilan masyarakat yang demokratis.

Pendidikan karakter membentuk nilai-nilai respek terhadap hak-hak masing-masing individu. Misalnya, patuh terhadap aturan atau hukum, mau berperan serta secara voluntir dalam kehidupan bermasyarakat, dan peduli terhadap hal-hal umum yang sifatnya baik. Lickona menegaskan bahwa karakter merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan erat antara moral knowing, moral feeling, and moral behavior. Intinya keterkaitan antara pengetahuan, perasaan dan tindakan moral, serta diwujudkan dalam bentuk pembiasaan atau habituasi. Terdapat 3 pembiasaan yaitu pikiran (habits of the mind), nurani (habits of the heart), dan aksi (habits of action).

Apakah kebijakan terkait karakter sudah memberikan hasil positif? Secara umum, yang terjadi makin maraknya kasus-kasus kekerasan di jenjang persekolahan maupun jenjang pendidikan tinggi. Padahal, Pemerintah telah meluncurkan dua peraturan penting terkait kekerasan. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kedua, diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar isu predator kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Rekomendasi
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved