Selain Hasto Kristiyanto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Tersangka Suap

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:43 WIB
loading...
Selain Hasto Kristiyanto,...
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, Selasa (24/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga menetapkan advokat PDIP , Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota DPR Periode 2017-2022. Donny merupakan orang kepercayaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Donny bersama-sama Hasto dan Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024.



Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019 lalu.

"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).



Dalam dapil yang sama, caleg PDI-Perjuangan atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW).

Terkait PAW tersebut, suara Harun Masiku kalah dari caleg atas nama Riezky Aprilia. Sebab, Harun hanya mengantongi suara 5.878, sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)