Kapan Hasto Kristiyanto Ditahan? KPK: Ditunggu Saja Nanti Ya
Selasa, 24 Desember 2024 - 19:04 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menunggu terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menunggu terkait penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Kabur
"Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga yang barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM," jelasnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Kabur
"Bahwa Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," kata Asep di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Asep mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi kembali untuk Sprindik baru yang menjerat Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana juga yang barang bukti itu juga terkait diperkaranya HM," jelasnya.
Lihat Juga :