KPK Ungkap Upaya Hasto Jadikan Harun Masiku Anggota DPR
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:50 WIB
loading...
KPK mengungkap penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dalam paparannya, KPK menyebutkan kasus ini terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja. Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun Masiku yang bersikeras ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Harun hanya memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.
Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langakah Harun menjadi anggota DPR. Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo melanjutkan, Hasto juga secara paralel mengupayakan Riezky untuk mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku. Disebutkan, Hasto juga pernah memerintahkan kader PDIP bernama Saeful Bahri untuk menemui Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur agar digantikan Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menentukan Harun Masiku maju di Dapil 1 Sumatera Selatan meski yang bersangkutan berasal dari Toraja. Menurutnya, kasus ini bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang berhak duduk di Senayan dari Dapil Sumsel 1 meninggal dunia.
Saat itu, Harun Masiku yang bersikeras ingin menggantikan posisi Nazarudin terhalang lantaran kalah perolehan suara dari caleg PDIP atas nama Riezky Aprilia. Harun hanya memperoleh 5.878 suara sedangkan Riezky mengantongi suara sebanyak 44.402.
Hasto kemudian melakukan berbagai macam cara untuk memuluskan langakah Harun menjadi anggota DPR. Pertama, dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 yang mana surat permohonannya ditandatangani Hasto.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Setyo melanjutkan, Hasto juga secara paralel mengupayakan Riezky untuk mundur dan bersedia digantikan Harun Masiku. Disebutkan, Hasto juga pernah memerintahkan kader PDIP bernama Saeful Bahri untuk menemui Riezky dan meminta yang bersangkutan mundur agar digantikan Harun.
Lihat Juga :