KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Segera Kabur

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:43 WIB
loading...
KPK: Hasto Perintahkan...
KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Salah satu pasal yang dijerat terkait perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam HP-nya. Hal itu terjadi ketika Lembaga Antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.



"Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo saat konferensi pers penetapam tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Dalam perkara ini, Hasto juga telah diperiksa sebagai saksi. Sebelum pemeriksaan, Hasto disebutkan memerintah pegawainya untuk menenggelamkan HP menjelang pemeriksaaan.



"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujarnya.

Bukan hanya itu, Hasto juga disebutkan mengarahkan sejumlah saksi sebelum diperiksa KPK. Tujuannya kata Setyo, agar tidak disebutkan nama Hasto.



"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)