Mendudukkan Inpres Revolusi Mental

Senin, 26 Juni 2023 - 12:20 WIB
loading...
Mendudukkan Inpres Revolusi Mental
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Sudah tujuh tahun Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dikeluarkan, tapi masih ada saja yang kurang memahami apa maksudnya dan apa isinya, serta bagaimana kedudukan Inpres itu dalam sebuah birokrasi pemerintahan. Beberapa pertanyaan yang masih sering muncul, misalnya, apa maksudnya revolusi mental itu? Kita harus melakukan apa? Konkretnya bagaimana?

Karena itu, bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum, semoga tulisan pendek ini bisa sedikit membantu memperjelasnya, baik yang menyangkut isi maupun kedudukan Inpres itu.
.
Pertama-tama, Inpres No. 12 Tahun 2016 itu dimaksudkan untuk memperbaiki dan membangun karakter bangsa Indonesia dengan melaksanakan revolusi mental, yang mengacu pada nilai-nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong untuk membangun budaya bangsa yang bermartabat, modern, maju, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila.

Untuk itulah, pada 6 Desember 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres yang ditujukan kepada 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung Republik Indonesia; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Kepala Sekretariat Lembaga Negara; 8. Para Gubernur; 9. Para Bupati/Walikota.

Kepada mereka itulah diinstruksikan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Apa isi instruksi atau programnya? Ada lima “program besarnya”. Pertama, Indonesia Melayani. Kedua, Indonesia Bersih. Ketiga, Indonesia Tertib. Keempat, Indonesia Mandiri; dan Kelima, Indonesia Bersatu.

Dalam program Indonesia Melayani, misalnya, difokuskan pada: a. peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara; b. peningkatan penegakan disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum; c. penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif (e-government); d. penyempurnaan sistem manajemen kinerja (performance-based management system) Aparatur Sipil Negara; e. peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif; f. penyempurnaan peraturan perundang-undangan (deregulasi); g. penyederhanaan pelayanan birokrasi (debirokratisasi); h. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik; i. peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik; dan j. penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Demikian seterusanya. Dalam setiap “program besar” itu selalu ada fokus tindakan yang harus dilakukan. Adapun pelaksanaan kelima program sebagaimana di atas, dikoordinasikan oleh pertama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Melayani dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara yang melayani.

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. Ketiga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Tertib dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang tertib.

Keempat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Mandiri dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang mandiri. Kelima. Menteri Dalam Negeri, yang mengoordinasikan Program Gerakan Indonesia Bersatu dan bertanggung jawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersatu.

Koordinator masing-masing program itu kemudian diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) paling sedikit empat bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas melakukan: a. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; b. penyusunan dan penetapan Peta Jalan dan Pedoman Umum Gerakan Nasional Revolusi Mental; c. pembentukan dan penetapan Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental yang anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, tenaga ahli, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental; d. pelaporan hasil pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dan khusus Menteri Dalam Negeri, ditugaskan untuk mengoordinasikan pembentukan, pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan satuan kerja perangkat daerah, kelompok masyarakat, kelompok dunia usaha, organisasi profesi, dan akademisi.

Dalam kelima program tersebut di atas, selalu ada unsur yang berkaitan dengan pentingnya peningkatan sumber daya manusia, baik dalam bentuk pembentukan karakter, perilaku pelayanan dan sebagainya. Maka, jika kelima program besar itu diringkas lagi, khususnya di bidang sumber daya manusia (SDM), akan terdapat 3 (tiga) nilai instrumental di dalamnya, yakni masalah integritas; etos kerja; dan perilaku saling tolong menolong atau gotong royong. Jadi yang hendak direvolusi adalah cara pandang, cara pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja bangsa Indonesia.

Kedudukan Inpres

Sekarang tentang Inpres. Jadi, pertama-tama Inpres itu ditujukan kepada lembaga atau aparat pemerintahan yang dibawahi presiden. Inpres tidak ditujukan langsung kepada masyarakat. Maka, segala instruksi dan fokus kegiatanya juga harus dilakukan di lingkungan yang diberi instruksi tersebut terlebih dahulu. Baru kemudian menteri koordinator atau yang ditunjuk bersama menteri terkait mengambil langkah-langkah berikutnya, misalnya, melakukan sosialisasi, mengeluarkan peraturan atau keptusan menteri, serta kegiatan lain yang mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas yang menjadi fokus di tiap-tiap programnya.

Dengan cara itu GNRM bisa menjadi gerakan yang lebih luas atau massal. Tidak sekadar menjadi wacana atau cita-cita belaka. Kalau toh selama ini Kemenko PMK sangat aktif dalam mengadakan berbagai kegiatan sehubungan dengan GNRM, itu karena Muhadjir Effendy sebagai Menko PMK sangat peduli terhadap Inpres tersebut. Selain itu, Kemenko PMK memang mendapat tugas-tugas khusus lainnya seperti yang sudah disebut di atas.

Perlu dipahami juga, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) itu bukan undang-undang atau ada dalam hirarki peraturan perundangan-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Hirarki di atas sekaligus menunjukkan kekuatan hukumnya. Dan tidak ada Instruksi Presiden (Inpres) di situ.

Selain itu, ada beberapa jenis peraturan lain yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Apa saja itu? Misalnya, peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Jadi, yang namanya “instruksi” selalu merupakan perintah atasan kepada bawahan. Maka Inpres merupakan perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Presiden kepada lembaga pemerintah atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas atau kegiatan tertentu. Biasanya, Inpres digunakan untuk mengatur kebijakan dan tindakan khusus yang terkait dengan pelaksanaan program pemerintah.

Inpres juga bukan merupakan keputusan yang mengikat umum (semua orang). Instruksi presiden merupakan perintah atasan kepada bawahan yang bersifat individual, konkret, dan sekali-selesai (final, einmahlig) sehingga tidak dapat digolongkan dalam peraturan perundang-undangan (wetgeving) atau peraturan kebijakan (beleidsregel, pseudo-wetgeving).

Inpres berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur kepentingan umum dan pelaksanaan undang-undang. Fungsi Perpres pertama-tama adalah untuk menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Fungsi ini merupakan suatu kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden.

Kedua, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tegas-tegas menyebutnya. Ketiga, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam PP, meski tidak tegas-tegas menyebutnya. Fungsi kedua dan ketiga di atas merupakan fungsi delegasi dari PP sekaligus UU yang dilaksanakannya.

Contoh lain dari Inpres adalah Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Inpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Kembali ke Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), sekarang apa yang harus kita lakukan sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat pada umumnya? Atau revolusi mental seperti apa yang menurut Anda sebaiknya dilakukan? Itulah yang diperlukan dari Anda semua: Berbagi pemikiran atau usulannya.
(wur)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)